10 Oktober 2008

Pasca Lebaran PNS Bolos di Mura Nihil?


MUSI RAWAS –90 persen Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Mura dan pemerintahan kecamatan pada hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran (Senin, 6/10) masuk bekerja. Makanya pelayanan kepada masyarakat sama sekali tidak terganggu karena jajaran pemerintahan diinformasikan masuk dan sudah mulai aktif menjalankan tugas.
 “Tidak ditemukan adanya PNS yang bolos pada hari pertama masuk kerja. Dipastikan 90 persen PNS di lingkungan kecamatan bekerja seperti biasanya,” tegas Asisten I Setda Mura, A Basri Soni BA SH kepada Musirawas Ekspres meyakinkan. Data ini menurutnya didapatkan dari hasil Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan jajarannya Senin-Selasa (6-7/10). Diungkapkan Basri Soni, 10 persen dari PNS Mura yang tidak masuk pada hari pertama masuk kerja memiliki alasan atau keterangan yang jelas. “Diantaranya ada yang izin sakit, cuti kerja, dan dinas luar serta izin lain. Artinya kinerja PNS Mura cukup bagus dalam menjalankan disiplin kerja di lingkungan tugas masing-masing,” kata Basri Soni.
  Namun demikian, lanjut Basri, Sidak yang dilakukan tidak menjadi ukuran penilaian terhadap seluruh PNS Mura tersebut, dikatakannya bahwa 90 persen PNS masuk kerja tersebut berdasarkan hasil Sidak dua hari terakhir. Artinya, kata Basri penilaian terhadap PNS tidak tergantung pada hasil Sidak dimana nantinya pihak inspektorat akan memeriksa ulang keaftifan PNS sejak awal 2008. 
  “Nantinya inspektorat akan memeriksa kembali oknum PNS yang sering bolos dilihat sejak awal Januari 2008. Karena Sidak pasca hari raya bukan menjadi acuan pemeriksaan terhadap PNS Mura,” tukasnya.  
  Mengenai PNS ‘nakal’, akan tetap dikenakan sanksi sesuai PP No 30 tahun 1980 tentang disiplin pegawai dimana nantinya akan ditentukan oleh inspektorat Mura. “Jika ditemukan adaya PNS Mura yang bolos selama tiga hari berturut-turut dipastikan akan menerima sanksi,” tukasnya. Mengenai kriteria sanksi sendiri sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Sanksi tersebut berupa teguran, lisan jika pelanggaran PNS dikategorikan ringan, teguran secara tertulis dan pernyataan tidak puas jika pelanggaran sedang, dan penundaan naik pangkat bahkan dilakukan pemecatan jika dikategorikan pelanggaran berat. (ME04)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More