10 Oktober 2008

Kadispora Mura Tahanan Kota


*Jaminan Istri dan Pengacara
LUBUKLINGGAU-Dua tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas (Mura), Drs H Saari Zahri yang juga Kepala Dinas Permuda dan Olahraga (Kadispora) dan Zulkifli ST berikut berkasnya, Kamis (9/10) dilimpahkan Polres Mura ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau. Namun kedua tersangka bisa sedikit lega karena dengan jaminan keluarga dan pengacara mereka tidak harus meringkuk di balik jeruji besi. Status keduanya tahanan kota sehingga bisa tetap pulang ke rumah.
 Pelimpahan tersangka berikut berkas dilakukan Briptu Yori dan Brigadir Feri, dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Taufik Satia Diputra, SH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), E Silalahi, SH. 
Kedua tersangka dibawa ke Kejari Lubuklinggau didampingi empat penasehat hukum yakni Insani SH, Abu Bakar SH M.Hum, Amperanto SH dan Dedy M Mangunsong SH. 
Kendati sudah dilimpahkan kedua tersangka tidak jadi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuklinggau, sebab itu tadi status tahanannya dialihkan menjadi Tahanan Kota.
 Pengalihan status tahanan itu dikabulkan setelah kedua tersangka melalui pengacara mengajukan penangguhanan penahanan ke Kajari Lubuklinggau, Taufik Satia Diputra SH. Tidak itu saja keluarga tersangka juga mengajukan penangguhan dengan jaminan istri. Yang lebih mendukung lagi ternyata saat itu kedua tersangka mengembalikan uang kerugian negara sebanyak Rp 334 juta ke Kejari Lubuklinggau. 
 Kajari Lubuklinggau, Taufik Satia Diputra,SH, kepada Musirawas Ekspres di ruang kerjanya mengakui kalau berkas berikut tersangka dugaan korupsi DAK Dinas Pendidikan Mura. "Betul sudah dilimpahkan ke Kejari Lubuklinggau," jelasnya. 
 Diakui Kajari kedua statusnya dialihkan dari tahanan Lapas Lubuklinggau dialihkan menjadi tahanan kota. Alasan pengalihan status tahanan tersebut karena kedua tersangka sangat kooperatif apalagi keduanya juga menyerahkan uang kerugian negara sebesar Rp 334 juta, untuk selanjutnya dijadikan BB saat persidangan nanti. "Uang tersebut sebagai bukti hasil audit BPKP," kata Taufik. 
 Selama menjadi tahanan kota, sesuai konsekuensinya kedua tersangka tidak boleh keluar Kota Lubuklinggau. Kalaupun ingin keluar kota kedua tersangka harus mendapat izin dari Kejari Lubuklinggau. "Kalau mau keluar Kota Lubuklinggau keduanya harus seizin Kejari Lubuklinggau," tegasnya. 
 Kapan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau? Taufik menjelaskan setelah dilimpahkan seperti biasa pihaknya mempunyai waktu 20 hari untuk melimpahkan ke PN Lubuklinggau. Selama tenggang waktu tersebut saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun surat dakwaan. "Sementara JPU yang akan menangani perkara ini, E Silalahi, SH, Oktafiansyah, SH dan Ricky Ramadhan, SH,” katanya. 
 Lebih lanjut dikatakannya setelah dinyatakan P21 dan dilimpahkan maka pemeriksaan berkas perkara dugaan korupsi DAK tersebut hanya melihat benar atau tidak tersangkanya. Ini dilakukan supaya tidak ada error personal (kesalahan). 
 Terpisah penasehat hukum kedua tersangka, Insani SH didampingi Abu Bakar SH M.Hum, Amperanto SH dan Dedy M Mangunsong SH, mengatakan bahwa pengajuan status tahanan kedua tersangka dikabulkan Kajari Lubuklinggau. Ini bukan suatu keberhasilan tetapi memang sudah diatur dalam KUHAP. "Kita memang mengajukan penangguhan penahanan disamping itu juga tersangka mengajukan penangguhan dengan jaminan istri," kata Insani. 
 Jaminan istri ini, maksudnya istri kedua tersangka sanggup menghadirkan kedua tersangka setiap saat, baik dalam persidangan maupun untuk keterangan yang diminta oleh Kejari Lubuklinggau. Yang terpenting lagi dikabulkannya permohonan itu, karena kedua kliennya sangat koorperatif dan tidak mempersulit dalam hal penyidikan yang dilakukan Kejari. "Klien sudah sangat kooperatif dan tidak pernah mempersulit proses penyidikan," pungkasnya. (ME-02)  

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More