18 Oktober 2008

Panwaslu Mura tak Berwenang Proses Sengketa Caleg

*Joni Harlan Disarankan Langsung ke Provinsi
MUSI RAWAS-Perjuangan M Joni Harlan SP, Sekretaris DPK Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) Kabupaten Mura melaporkan dugaan pemalsuan tandatangan miliknya terkait adanya perubahan nomor Caleg di KPU Mura oleh Ketua DPK PDK Mura bakal panjang. 
Pasalnya untuk bisa kasus ini ditangani secara hukum oleh penegak hukum dalam hal ini kepolisian masih harus melalui jalan yang panjang.
  Pastinya Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Mura ternyata tidak bisa berbuat banyak menindaklanjuti laporan sengketa Caleg untuk Pemilu 2009 yang terindikasi ada dugaan tindakan pidana tersebut. Sebab Panwaslu Kabupaten Mura pada kenyataannya tidak berwenang memproses laporan tersebut. Hal ini diakui langsung Ketua Panwaslu Mura, Hendri Akbar SE kepada Musirawas Ekspres Kamis (16/10). 
  “Kami (Panwaslu Mura, red) pada intinya sudah menerima laporan dari Joni Harlan. Namun kita tidak bisa berbuat banyak, yang bisa dilakukan hanya menyarankan untuk menyampaikan laporan tersebut langsung kepada Panwaslu Provinsi Sumsel,” jelas Hendri. Kendalanya, menurut Hendri Panwaslu Mura yang ada sekarang memang hanya bertugas pada Pigub Sumsel. Sehingga yang bisa diproses tentunya laporan berkaitan dengan Pilgub Sumsel yang sudah rampung dilaksanakan.
  “Pada intinya untuk Kabupaten Mura belum terbentuk Panwaslu untuk Pemilu legislatif baik DPR, DPD, DPRD 2007. Yang sudah hanya di Pemprov Sumsel. Makanya ketika ada laporan mengenai sengketa Caleg yang berhak memprosesnya adalah Panwaslu Pemprov Sumsel. Untuk itulah kita menyarankan agar laporan disampaikan ke provinsi,” katanya. 
  Menurut Hendri pada intinya laporan tersebut bisa saja diteruskan kepada kepolisian karena ada unsur tindak pindana dalam hal ini dugaan pemalsuan tandatangan. Caranya yakni laporan disampaikan secara perorangan, dan karena kasusnya terkait proses Caleg Pemilu 2009, tentunya harus ada pengantar dari Panwaslu. “Nah penghantar Panwaslu inilah untuk sekarang ini hanya Panwaslu Sumsel yang berkak mengeluarkannya,” tegasnya. 
  Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, setelah ditolak pihak kepolisian, M Joni Harlan SP, Sekretaris DPK PDK Mura mencoba cara lain dengan melapor ke KPU dan Panwaslu Mura. Laporan disampaikan guna menegaskan kalau penetapan Caleg PDK Mura ke KPU Mura dan telah diumumkan dalam DCS cacat hukum.
  “Proses pendaftaran calon anggota legislatif Partai Demokrasi Kebangsaan Kabupaten Musi Rawas telah mengalami cacat hukum karena dari mulai pembuatan Model BA nomor : 001/DPK/PDK-MURA/Sek/08/2008 tanggal 19 Agustus 2008 telah terjadi manipulasi data pada daera pemilihan I dan IV. Karena tidak sesuai dengan apa yang diajukan serta pada Model BB.11.1 tanda tangan saya (Sekretaris Umum) di palsukan atau di-scan,” kata Joni Harlan alias Jun kepada Musirawas Ekspres setelah melapor ke KPU Mura Selasa (14/10) lalu. Sebab menurut Jun dirinya sama sekali tidak mengetahui dan memang belum pernah dibuat (tanda tangan red) sejak pengajuan berkas Caleg.
  Makanya kepada KPU Mura dimohon untuk mengklarifikasi atas manipulasi data dan penyalahgunaan tandatangan sesuai dengan hukum yang berlaku serta tidak mengeluarkan DCT sebelum ada surat resmi dari kepengurusan partai dari DCS yang telah diumumkan. Sedangkan kepada Panwaslu Jun menegaskan agar secepatnya mengklarifikasi atas dugaan manipulasi data dan penyalahgunaan tandatangan sesuai dengan hukum yang berlaku.(ME-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More