07 Oktober 2008

Legal Divition Mura Mulai Aktif


*Bupati akan Undang Tim Pengacara
MUSI RAWAS–Pembentukan Legal Divition atau Tim Advokasi Pemkab Musi Rawas (Mura) yang selama ini didengungkan akhirnya terlaksana. Pastinya ada sekitar empat pengacara kondang bertaraf nasional yang tergabung dalam Legal Divition Pemkab Mura itu. Keempatnya yakni dr Eggy Sujana SH MSi, Ramdon Naning SH, Abadi B Darmo dan Praktisi hukum Mura, Abu Bakar SH.
 Kepastiannya makin jelas setelah ruang bagi para pengacara ini selesai disiapkan untuk kemudian siap diresmikan. Pastinya menurut Bupati Mura, Ridwan Mukti dalam waktu dekat Pemkab Mura akan mengundang praktisi hukum sekaligus tim advokasi Pemkab Mura ini untuk melakukan diskusi hukum serta peresmian ruangan diskusi hukum milik Pemkab Mura tersebut.
  “Kita akan mengundang praktisi hukum dan tim advokasi Pemkab Mura untuk meresmikan ruangan ini sekaligus melakukan diskusi hukum. Ruangan ini memang kita buat senyaman mungkin kerana memang orang-orang yang akan ngantor disini bukan orang biasa. Dan juga tentunya ruangan ini sangat penting. Sebenarnya mereka sudah tergabung dalam Tim Advokasi Pemkab Mura, hanya saja belum benar-benar aktif karena itu tadi belum ada ruangan khusus bagi mereka untuk melaksanakan tugas,” kata Ridwan Mukti ketika meninjau ruangan Tim Advoikasi Mura sekaligus ruang pertemuan hukum Pemkab Mura, Senin (6/10).
  Ke depan ruang ini juga akan berfungsi ganda, tidak hanya terfokus untuk pembahasan bidang hukum oleh para praktisi hukum Pemkab Mura itu. 
“Ruangan ini akan digunakan untuk diskusi hukum yang dapat diikuti oleh para praktisi hukum serta para wartawan dan orang lainnya. Selama ini rencana diskusi hukum dan mengundang praktisi hukum tingkat nasional belum bisa dilaksanakan karena kita belum memiliki ruangan khusus, nah untuk sekarang tidak ada lagi kendala,” terangnya.
  Dilanjutkan Ridwan Mukti, dengan adanya ruangan ini, ke depanya empat orang pengacara kondang tersebut akan sering diundang ke Kabupaten Mura untuk melaksanakan diskusi hukum dan membantu memberikan arahan terkait aturan dan hukum dalam upaya memperlancar pemerintahan. “Pastinya ruangan ini layak untuk dijadikan tempat diskusi hukum para praktisi hukum level nasional,” pungkas Buapti. (ME04)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More