06 Oktober 2008

Koalisi NGO Desak Panggil Perwakilan USAID, Bank Dunia dan ADB


*Buka Tabir Keterlibatan Asing terhadap UU Migas
MUSI RAWAS – Panitia Hak Angket BBM menemukan bukti keterlibatan lembaga donor bilateral Amerika Serikat (USAID) dalam merancang UU Minyak dan Gas Nomor 22/2001. Dana yang dialirkan untuk pembahasan itu selama kurun waktu 2001 hingga 2004 berjumlah 21,1 juta dollar AS atau sekitar Rp 200 miliar. Terkait hal ini Gabungan NGO yang terdiri dari Koalisi Anti Utang (KAU), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Serikat Petani Indonesia (SPI), Aliansi Kontra Privatisasi (ALKATRAS), Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) mendesak agar USAID, Bank Dunia dan ADB untuk segera diselidiki lebih mendalam sehingga dapat diketahui Titik terang keterlibatan asing dalam kebijakan energi ini. Hal ini diungkapkan Koordinator Jaringan Advokasi Tambang, Siti Maemunah kepada Koran ini Via Ponsel.
 Dikatakan Siti, pintu liberalisasi sektor Migas di Indonesia makin terbuka lebar sejak tahun 2000 USAID mengucurkan uang sejumlah US$ 4.000.000 untuk mereformasi sektor energi Indonesia. Program ini ditujukan untuk mengurangi peran pemerintah sebagai regulator, mengurangi subsidi, dan mendorong keterlibatan sektor swasta di sektor Migas. "USAID helped draft new oil and gas policy legislation submitted to Parliament in October 2000", begitu bunyi salah satu kutipan dalam dokumen yang dapat diakses di situs resmi mereka. Sementara Asian Development Bank (ADB) berperan memberikan pinjaman bagi "reformasi sektor energi" di Indonesia. USAID bersama ADB dan Bank Dunia juga ikut menyediakan analisis kebijakan harga energi dan penghapusan subsidi serta ekonomi makro dan mikro jika kebijakan itu diterapkan.
 Lebih jauh Koordinator Jatam ini memaparkan Liberalisasi migas Indonesia juga tak lepas dari peran Bank Dunia, melalui sebuah studi mereka, Indonesia Oil and Gas Sector Study – World Bank, June 2000. Studi ini merekomendasikan rancangan UU Migas tahun 1999 harus berlandaskan pada semangat kompetisi, berorientasi pasar, menghilangkan intervensi pemerintah, serta konsisten mengikuti aturan-aturan internasional. Langkah ini diperkuat dengan pemberian utang melalui program energy and mining development, Loan No. 4712-IND tahun 2003. Utang sebesar US$141 juta ini lantas digunakan untuk proyek "Java Bali Power Sector Restructuring and Strengthening Project", yang pada dasarnya mendorong pemerintah menghilangkan subsidi BBM secara bertahap. Proyek yang kelar akhir tahun 2008 ini adalah mendukung pemerintah menghilangkan subsidi BBM serta membangun dasar sektor energi yang layak secara komersil.
 Fakta-fakta diatas, ungkap Siti secara terang benderang menunjuk siapa aktor yang paling bertanggung jawab atas buruknya kondisi sektor energi Indonesia saat ini. Kebijakan-kebijakan yang diarahkan lembaga-lembaga asing tersebut justru membuat energi menjadi mahal dan menambah beban rakyat. Pencabutan subsidi BBM mengakibatkan naiknya harga kebutuhan pokok yang ditanggung masyarakat. Sedangkan proyek konversi gas yang juga didesain dengan pinjaman Bank Dunia justru menimbulkan kelangkaan dan kenaikan harga gas umah tangga. Belum lagi, beban utang yang harus dibayar kembali dengan merogoh dana APBN, melaui pemangkasan biaya-biaya layanan publik. 
 “Di sisi lain, perusahaan asing migas menangguk keuntungan yang luar biasa dari kondisi tersebut,” katanya. Untuk memperbaiki pengurusan energi Indonesia sudah waktunya, intervensi lembaga bantuan dan pendanaan asing disektor energi ini diurai akarnya. Kata Siti, Panitia Angket Bahan Bakar Minyak Dewan Perwakilan Rakyat harus segera memanggil perwakilan USAID, ADB, dan Bank Dunia yang menjadi aktor kunci dibalik carut-marutnya kebijakan energi nasional.”DPR juga harus memanggil para menteri terkait pada masa itu untuk memberikan penjelasan dan mempertanggungjawabkan keterlibatan asing dalam pembuatan kebijakan energi nasional,” pungkas Siti Maemunah. (ME04/JPNN)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More