16 Oktober 2008

Enam Mantan Anggota Dewan Diperiksa



*Kasus Daops Setda Mura
*Taufik Zaini Bantah Terima Uang
LUBUKLINGGAU-Sidang kasus dugaan korupsi senilai Rp 1,8 M atau lebih dikenal dengan kasus Daops (dana operasional) Setda Mura dengan terdakwa mantan Sekda Mura, Drs HM Syarif Hidayat tahun 2004 dan Heriansyah, mantan pemegang kas Setda Mura makin menarik perhatian. Terbukti sidang lanjutan dengan agenda menghadirkan enam saksi yang merupakan mantan anggota DPRD Mura dan salah satu diantaranya masih aktif, dilaksanakan Rabu (15/10) pukul 13.30 WIB di Pengadilan Negeri Lubuklinggau dipadati pengunjung.
 Dalam sidang sendiri terkuak banyak informasi yang mengejutkan. Mulai dari pembenaran adanya pemberian uang serta penolakan dari mantan anggota dewan yang jelas-jelas menurut saksi lain sudah diberikan dan ada bukti kuitansinya. Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oktafiansyah SH dan Eben Neser Eben Neser Silalahe SH dalam sidang kemarin yakni mantan mantan anggota dewan periode 1999-2004 sebagai saksi. Meliputi Yas Karim (59) warga Jalan Yos Sudarso No 26 Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Lubuklinggau Selatan, Jhonson Munte (58) warga Lingkar 3 Perumdam No 13 Kelurahan Karya Baru Palembang, H Sukiran (60) warga Jalan Majapahit RT 3 No 90 Kelurahan Majapahit, Napoleon (46) warga Jalan Raya RT 2 No 6 Kecamatan Tugumulyo, Ahmad Bastari (69) warga Jalan Kelapa No 38 Lubuklinggau, Taufik Zaini (49) warga Jalan Bali No 321 Lubuklinggau.
 Terungkap dalam persidangan, saksi Yas Karim yang pada periode 1999- 2004 menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Mura mengakui menerima uang sejumlah Rp 40 juta dalam 2 tahap. Tahap pertama Rp 25 juta dan tahap 2 Rp 15 juta. Dikatakannya pada April 2004, Ir H Ibnu Amin M.Sc yang saat itu belum dilantik jadi Bupati (Wabup, red) berjanji akan memberikan uang kepada 45 anggota dewan dari kantong pribadinya pada saat anggota dewan sedang melakukan rapat konsultasi. ”Namun sampai sekarang uang tersebut belum pernah kami terima,” ungkap Yas Karim.
  Yas Karim juga menceritakan pada persidangan bahwa iabersama dengan dua rekannya yaitu Jonson dan H Sukiran sudah mengembalikan uang tersebut kepada penyidik waktu diperiksa Polda Sumsel di Palembangh. 
  “Uang sejumlah Rp 120 juta tersebut diterima langsung oleh Sek Opek selaku penyidik di Polda Sumsel dengan tersangka Ibnu Amin,” kata Yas Karim sambil menunjukkan bukti surat tanda terima bahwa uang sejumlah Rp 120 juta sudah diserahkan. Hal yang sama disampaikan Saksi Jonson dan saksi Sukiran.
 Suasana sidang semakin memanas setelah majelis hakim menghadirkan saksi Taufik Zaini yang kini masih aktif menjadi anggota DPRD Kabupaten Mura dari Fraksi PDI Perjuangan. Taufik mengatakan ia tidak pernah menerima uang Rp 25 juta dan Rp 15 juta. Hakim lalu mengkonfrontirnya dengan meminta Syamsul Bahri yang dalam sidang sebelumnya menjadi saksi dan mentakana ia yang menyerahkan uang sejumlah Rp 40 juta tersebut kepada Taufik Zaini. Syamsul dengan tegas mengatakan bahwa saksi Taufik menerima uang tersebut dan dibuktkan dengan surat tanda terima dibubuhi tanda tangan saksi.
  JPU semakin geram dengan pengakuan saksi Taufik yang tidak juga mau mengakui kalau dia telah menerima uang sejumlah Rp 40 juta. Padahal setelah dicocokkan tanda tangan saksi dengan tanda terima sama.
“Saya tidak tahu menahu mengenai masalah uang sejumlah Rp 40 juta tersebut” kelit saksi Taufik yakin.
 Selanjutnya saksi Bastari yang juga mantan anggota dewan mengakui menerima uang. Uang sebesar Rp 25 juta diterima dari M Rizon. Bastari mengaku baru mengetahui kalau uang tersebut bermasalah setelah diperiksa di Polda Sumsel seperti halnya disampaikan saksi Napoleon.
 Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, sidang yang dipimpin Ketua Encep Yuliadi SH dan hakim anggota Mimi Haryani SH, Arman Surya Putra SH serta Panitera Pengganti (PP) Amren Amd menunda sidang hingga Rabu (22/10) dengan agenda sidang lanjutan pemeriksaan saksi-saksi.
 Menanggapi kesaksian dari saksi Yas Karim yang menyebutkan dalam surat bahwa telah mengembalikan uang kepada penyidik Polda Sumsel dengan tersangka Ibnu Amin bukan Syarif dan Heriansyah diakui pengacara keduanya. Kepada Musirawas Ekspres setelah selesai sidang pengacara Syarif dan Heriansyah mengatakan memang tidak ada STDP kepada Kejati Sumsel bahwa Ibnu Amin sudah ditetapkan sebagai saksi. Hanya kenyataannya sampai berjalan persidangan ini berkasnya Ibnu Amin itu sama sekali tidak pernah dilimpahkan ke Kejati oleh penyidik.
  “Padahal berkas perkara yang kami terima sebagai bahan pembelaaan semua bukti-bukti itu mengarah kuat kepada adanya perintah lisan tetapi yang sebelumnya didahului dari Ibnu Amin untuk memberi bantuan menggunakan dana pribadi, terbukti juga dalam proses persidangan. Saya tidak tahu motivasi dari Polda Sumsel, saya selaku Pengacara kedua terdakwa pernah menanyakan kepada Polda Sumsel kapan dilimpahkan ke Kejati, tapi sampai sekarang tidak ada jawaban dari Penyidik Polda Sumsel,” ungkapnya.(CW-01)  

6 Mantan Anggota Dewan 1999-2004 yang Diperiksa
1. Yas Karim 
2. Jhonson Munte
3. H Sukiran
4. Napoleon
5. Ahmad Bastari
6. Taufik Zaini

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More