13 Oktober 2008

Edi : Pelaksanaan DAK Pendidikan Tanpa Pungutan

MUSI RAWAS–Untuk meingkatkan Mutu pendidikan di Kabupaten Musi Rawas (Muar), tahun 2008 ini Pemkab Mura mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan yang diperuntukan untuk pembangunan Fisik dan peningkatan mutu pendidikan. Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Mura, Drs Edi Iswanto menegaskan dalam pelaksanaan DAK 2008 ini tidak ada pungutan apapun. 
 Jika nantinya dalam perjalanan ada oknum yang dipimpinya melakukan pungutan akan dilakukan penindakan. Kontrol sosial terhadap DAK tersebut dapat dilakukan oleh beberapa pihak diantaranya kalangan LSM dan wartawan.
“DAK Bidang pendidikan bertujuan untuk meningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Mura dan penggunaan DAK sudah diatur melalui Juklak dan Juknis yang telah ditetapkan. Jika ada penyalahgunaan maupun pungutan atas DAK tersebut oleh pihak dinas maupun pihak manapun maka dipersilakan kepada Kepala sekolah maupun LSM untuk melaporkan kepada pihak berwajib,” tegas Edi. 
 Dijelaskan Edi, 2008 ini Pemkab Mura mendapat bantuan DAK bidang pendidikan sebesar Rp 24 Milyar, untuk 87 sekolah yang terdiri dari Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah (MI). ”Total dana DAK 2008 yakni 24 milyar dari Dana Pusat dan APBD sebagai dana pendamping. Saat ini kita sedang menunggu proses pencairan dari Dinas Pengelolaan Keangan dan Aset Daerah (PKAD),” ungkapnya dan menambahkan diperkirakan awal pengerjaan DAK 2008 pada pertengahan Oktober ini.
 Tetapi, sebelum memulai titik nol pelaksanaan baik untuk peningkatan infrastruktur (fisik,red) dan peningkatan mutu, saat ini Diknas masih menunggu SK yang ditandatangani oleh Bupati Musi Rawas tentang pembentukan Tim Verifikasi. Tugasnya memverifikasi rekanan yang telah mengajukan diri untuk memasok alat-alat untuk peningkatan mutu pendidikan.
”SK tim akan ditandatangani oleh bupati yang bertugas untuk memverifikasi rekanan yang mengajukan diri untuk ikut serta dalam memasok alat peraga, buku, mesin tik dan computer,” ungkapnya melanjutkan saat ini ada 20 rekanan yang telah mengajukan diri untuk diverifikasi.
 Syarat utama rekanan yang dapat dinyatakan lulus verifikasi diantaranya produk yang di pasok sesuai dengan juklak dan juknis DAK 2008. ”Tim ini akan melihat produk yang akan dipasokan ke sekolah, jika dinyatakan lulus maka rekanan ini langsung akan menawarkan kepada sekolah-sekolah untuk memakai prodaknya dan penentuan rekanan mana yang dipakai itu sudah menjadi hak pihak sekolah,” jelasnya
 Adanya indikasi penyelewengan baik dalam pengadaan alat peraga maupun fisik, Edi mengungkapkan sebagai fungsi pengawasan akan dilaksanakan oleh inspektorat daerah, inspektorat jendral pusat dan BPKP. Selain itu Diknas juga akan melakukan pengawasan dengan membentuk tim minitoring dan evaluasi. 
”Diknas hanya mengurusi masalah administrasi, untuk pengerjaan diserahkan sepenuhnya kepada pihak sekolah dengan tidak menyalahi aturan berdasarkan Juklak dan Juknis serta himbauan saat sosialisasi,” jelasnya.
 Mengenai keterlambatan pelaksanaan DAK, Edi mengungkapkan keterlambatan pelaksanaan DAK 2008 ini dikarenakan adanya perubahan terhadap Juklak dan juknis sehingga berpengaruh kepada proses atau tahapan DAK 2007 ini. ”kalau pihak kami menginginkan DAK ini segera dilaksanakan tetapi masalahnya Juklak dan juknis DAK terlambat keluarnya sehingga proses awal DAK ini juga ikut berpengaruh,” papar Edi.
  Dilanjutkanya, untuk DAK 2008 ini dari total dana yang diterima pihak sekolah terbagi atas untuk peningkatan Infrastruktur 65 persen atau Rp 189.6 juta dan peningkatan Mutu Rp 90 Juta sehingga total yang diterima setiap sekolah sebesar Rp 279,6 juta yang dicairkan sebanyak 4 tahap pencairan,” kata Edi.(ME04)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More