08 Oktober 2008

Calo Tiket KA Ditangkap Polisi


LUBUKLINGGAU-Akhirnya petugas Polres Lubuklinggau, Selasa (7/9) sekitar pukul 08.00 WIB berhasil menangkap seorang calo tiket Kereta Api (KA) di Stasiun Lubuklinggau. Tersangkanya adalah Apriansyah (21) warga Gg Bruto, Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
 Tersangka ditangkap saat menjajakan tiket di depan stasiun oleh Iptu Ikromi Surya Dalom, yang saat itu sedang bertugas menjadi Perwira Pengawas (Pawas) di Pos Pengamanan Stasiun KA. Tersangka selanjutnya langsung diserahkan ke Polres Lubuklinggau untuk diproses. Juga diamankan empat buah tiket dari tersangka.
 Kapolres Lubuklinggau, AKBP H Yohannes Soeharmanto SH S.Ik melalui Wakapolres Kompol Sonny MBA S.Ik ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya tersangka akan dijerat dengan pasal 208 Undang-undang No.23 tahun 2007, dengan ancaman hukuman enam bulan penjara.
 Adapun rincinya isi pasal tersebut setiap orang yang menjual karcis di luar tempat yang telah ditentukan penyelenggara sarana perkeretaapian, dipindana dengan penjara paling lama enam bulan. “Karena ancaman hukumannya hanya enam bulan, maka tersangka tidak bisa ditahan. Namun proses hukumnya tetap dilanjutkan,” jelasnya.
 Kronologis penangkapan itu seperti dijelaskan Iptu Ikromi yang juga Kapolsek Lubuklinggau Utara, pagi itu ia sedang menjalankan tugas sebagai Pawas di Pos Pengamanan Stasiun KA. Hanya saja ia kemudian mengamati gerak-gerik lima orang di depan stasiun yang diperkirakan menjadi calo.
 “Saya bersama anggota kemudian mengatur arus lalu lintas, tapi terus saya amati. Pasalnya kelima orang tersebut terus saja menjual tiket,” jelasnya.
 Setelah cukup lama, akhirnya Iptu Ikromi langsung mendekati para calo yang berjumlah lima orang tersebut. Namun empat orang calo diduga sudah mengira akan terjadi penangkapan, makanya langsung menghilang di kerumunan pembeli tiket. Sebaliknya Apriansyah bernasib siap, karena ia sendiri yang berhasil ditangkap. “Tersangka sudah diserahkan ke Polres,” jelasnya.
 Tersangka Apriansyah mengaku baru satu kali menjadi calo, namun hasil penjualan tiket cukup lumayan, pasalnya ia bisa menjual tiket ekonomi hingga Rp 35 ribu, padahal harga resmi hanya Rp 16 ribu.
 Terpisah Kepala Stasiun Kereta Api Lubuklinggau, Fakhmi, terkait penangkapan ini menjelaskan pihaknya sudah komitmen akan memberantas percalonan, dan juga sesuai dengan pernyataan bahwa yang menangkap calo diberi imbalan Rp 200 ribu, maka imbalan itu akan diberikan. “Akan kita laksanakan sesuai dengan komitmen kita,” jelasnya. (ME-03) 

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More