17 Oktober 2008

Akhir Anggaran Pejabat Jadi ‘Kebon Terung’ Oknum Pemeras


*Herman Sawiran : Bekukan Saja Inspektorat
MUSI RAWAS-Memasuki masa-masa akhir anggaran khususnya, banyak kasus yang mencuat khususnya dugana korupsi yang biasanya disangkakan kepada pejabat termasuk di Pemkab Musi Rawas (Mura) dan Pemkot Lubuklinggau. Dan secara tersirat namun sudah bukan menjadi rahasia umum lagi, pada masa-masa tersebut banyak pejabat yang jadi ‘kebon terung’ oknum-oknum pemeras.
 “Jadi istilah kebon terung ini karena biasanya oknum pemeras bisa mencari celah kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan pejabat. Dengan data tersebut mereka menaku-nakuti untuk melapor kepihak berwajib jika tidak diberi uang. Nah trik-trik semacam ini bukan rahasia umum lagi,” kata Koordinator SUU, Herman Sawiran S.Pd. Nah terhadap kondisi ini Herman Sawiran sepenuhnya bukan kesalahan pejabat bersangkutan namun juga lemahnya pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah dalam hal ini Inspektorat. 
 “Makanya jika inspektorat tidak ada manfaatnya lebih baik dibekukan atau malah dibubarkan saja,” tegas Herman. Selanjut secara gamblang Herman menegaskan SUU pada intiny mengeluarkan sikap atas pengerjaan proyek APBD 2008 baik Mura maupun Lubuklinggau meliputi fisik ataupun non fisik dan swakelola. 
“Maksudnya SUU kembali mengingatkan kepada dinas maupun rekanan atau kontraktor di akhir APBD 2008 ini. Kerjakan semuanya dengan benar-benar, jangan jadi objek pemerasan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
 Selain itu kepada pihak yang melakukan sosial kontrol misalnya LSM juga diharapkan bisa bekerja profesional. Kasarnya jika ada temuan dugaan korupsi atau pelanggaran jangan dijadikan ajang bergaining. Namun lapor ke Bupati untuk dilakukan langkah penanganan dalam hal ini perbaikan karena masih dalam tahap perawaran. 
“Namun jika tidak ditanggapi silahkan lapor ke aparat sebagai tahapan pencegahan. Intinya sebagai kesimpulan SUU mendesak agar inspektorat Kabupaten dan Kota Lubuklinggau pro akltif jangan terkesan simbol saja tapi tidak ada action. Tidak sedikit kasus-kasus dilapor ke aparat dan ini sama saja artinya inspektoral tidak berfungsi,” ungkap Herman.
 Sikap SUU tersebut sebagai bentuk keprihartinan atas banyaknya kasus-kasus yang masuk kepada aparat penegak hukum. Dan biasanya laporan-laporan tersebut masuk ke aparat hukum ketika anggaran selesai. “Maka atas dasar gejolak tersebut SUU berharap sebagai pencegahan dalam istilah sebelum nasi menjadi bubur selanjutnya pihak Pemkab dan Pemkot melalui inspektorat segera Sidak dengan diikuti DPRD ke proyek-proyek yang telah dilaksanakan. Jangan hanya menandatangani berkas atau BAP saja melainkan Sidak dan lihat di lapangan bentuk pengerjaan-pengerjaan proyek,” tambahnya.
  Mulai sekarang SUU menunggu aksi-aksi dari inpektorat. Katakan salah walaupun pahit. “Dan dihimbau kepada LSM seperjuangan jika menemukan kasus segera dilapor jangan dijadikan bergaining. Cukup bukti lapor saja jika inspektorat tidak mampu lapor ke aparat hukum,” tegasnya. Pada intinya SUU tetap menunggu action atau bukti kapatuhan terhadap pencanangan gerakan anti korupsi oleh Bupati Mura. 
  “Bagi oknum-oknum pejabat jangan menyesali diri dan menyalahi pelapor jika sudah masuk penjara. Karena sudah diingatkan berkali-kali, Stop Korupsi,” tukasnya. (ME-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More