*Diperjual Belikan
LUBUKLINGGAU-Ternyata ada 12 jenis replika dan mainan senjata api (senpi) yang dilarang diperjual belikan dengan bebas, karena ditakutkan bisa digunakan untuk tidak kejahatan, bahkan melukai orang lain. Hanya saja hingga kini Polres Lubuklinggau belum menemukan 12 replika tersebut di Kota Lubuklinggau.
Kedua belas jenis senpi tersebut, seperti dijelaskan Kapolres Lubuklinggau, AKBP H Yohannes Soeharmanto SH S.Ik melalui Kabag Ops, Kompol Ali Qodar, sesuai dengan intruksi dari Polda Sumsel yakni jenis 2 CZ 75, Walter PPK, Mauser 712, Stringer, M 1910, Baby Nambo, Colt Government, Colt T 25 Auto, Deringer SNW, SAA 45 Space Maker, MP 40 dan M 16 A1.
“Apalagi replika atau mainana tersebut terbuat dari bahan karet ataupun logam, yang komponen-komponennya persis dengan aslinya. Seperti kontruksi laras, apalagi sampai sama dengan senjata milik TNI dan Polri, kendati hanya mainan tetap dilarang,” jelas Kabag Ops di ruangannya Senin (6/9).
Ditambahkan Kabag Ops, sebenarnya ada senjata api yang diperbolehkan di jual bebas, yakni yang memiliki kaliber dibawah 4,5 Milimeter. Sedangkan yang diperbolehkan untuk mainan anak-anak yakni yang menggunakan tenaga udara dan per.
“Tapi kita juga menghimbau kepada orang tua, agar mengawasi anak-anaknya, kendati senjata mainan yang dimiliki anak-anak rata-rata menggunakan tenaga udara dan per, namun perlu di lihat daya jangkau pelurunya, kalau melebihi 10 meter sebaiknya jangan diberikan,” tandasnya.
Karena jika daya jangkau melebihi 10 meter artinya daya tembak juga cukup kuat dan bisa menciderai orang lain. Selain itu pihaknya juga menghimbau kepada para pedagang, kiranya jangan hanya mengejar keuntungan semata, namun juga memperhatikan faktor keamanan, misalnya menjual kepada anak-anak yang sudah cukup umur.
“Berkaitan ini Sat Intelkam juga sudah melakukan razia secara tertutup, hanya saja hingga kini hasilnya belum ada. Tapi akan terus dilakukan razia, karena intruksi dari Polda sudah diterima sebelum hari raya,” pungkasnya. (ME-03)
Jenis Replika/Mainan Senpi yang Dilarang
1. 2 CZ 75
2. Walter PPK
3. Mauser 712
4. Stringer
5. M 1910
6. Baby Nambo
7. Colt Goverment
8. Colt T 25 Auto
9. Deringer SNW
10. SAA 45 Space Maker
11. MP 40
12. M 16 A1
Sumber: Polres Lubuklinggau
Berita Utama
07 Oktober 2008
Ada 12 Replika Senpi yang Dilarang
Top Reader
-
LUBUKLINGGAU- Beredarnya isu menyesatkan mengenai dua sejoli yang sedang berhubungan intim dan tidak bisa lepas (gancet) hebohkan warga Lubu...
-
LUBUKLINGGAU- Mengejutkan. Ternyata antenna yang dipasang ditower PT Telkomsel menyebarkan radiasi tinggi yang menimbulkan dampak kesehatan ...
-
*Operasional Terkendala Izin Slot Time MUSI RAWAS- Rencana penerbangan reguler melalui Bandara Silampari untuk pesawat komersil dengan rute ...
-
MUSI RAWAS- Pembukaan jalur penerbangan Lubuklinggau-Jakarta via Bandara Silampari Mura-Bandara Sokarno Hatta Cengkareng Jakarta menuai suks...
-
LUBUKLINGGAU- Dua orang tersangka jambret nyaris tewas dikeroyok massa. Keduanya adalah Doni (20) dan Eko Saputra (26), keduanya warga Jl Ga...
0 komentar:
Posting Komentar