LUBUKLINGGAU-Keberhasilan petugas Satreskrim Polres Lubuklinggau menangkap mantan Kapolsek dan tiga orang rekannya karena diduga terlibat kasus shabu-shabu terus berlanjut. Senin (29/3) sekitar pukul 19.00 WIB, justru mengamankan seorang polisi aktif yang dinas di Satintelkam Polres Musi Rawas, juga diduga terlibat kasus shabu-shabu.
Oknum polisi tersebut adalah Briptu MA (25) warga Jl Garuda Putih depan Telkom RT.3 Kelurahan Pasar Permiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II. Dari MA tepatnya di kediaman MA petugas mengamankan pipet, pirek, korek gas, tutup botol air mineral yang sudah dibolongi dan senjata api rakitan serta amunisi 5,56 satu butir. Selain itu petugas juga mengamankan Dakri (52) warga Jl Kenanga II No.15 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II serta Mukharoh (40) warga Jl Kenanga II RT.3 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Dari kediaman Dakri diamankan beberapa barang bukti seperti, ganja 2,8 gram, shabu-shabu 0,38 gram dan seperangkat alat hisap sabu-sabu. Kini ketiga orang tersebut diamankan di Mapolres Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan.
Informasi diterima Musirawas Ekspres, penangkapan terhadap ketiga orang ini berdasarkan pengembangan dari penangkapan terhadap mantan Kapolsek Muara Beliti, Jonet Feliks Susatyo. Mengetahui hal itu, makanya petugas Satreskrim langsung melakukan penyelidikan.
Puncaknya, Senin malam petugas mengerebek kediaman MA. Hanya saja MA sedang tidak berada di rumah, tepatnya di Terminal Simpang Periuk mengajari keponakannya mengemudi mobil. Tak menunggu lama, petugas menangkap MA di Simpang Periuk kemudian diajak ke rumahnya.
Di rumah MA petugas menemukan barang bukti seperti, pipet, pirek, korek gas, senpi rakitan berikut amunisi 5,56 (1 butir) dan tutup botol aqua yang sudah dilubangi. Ia pun langsung diitrogasi ternyata MA bernyanyi dan menyebut nama Dakri. Petugas kemudian menuju rumah Dakri. Saat itu pintu rumahnya dalam keadaan terbuka, sehingga petugas langsung masuk rumah tersangka dimana tersangka sedang mengurung diri di dalam kamar. Menduga Dakri sedang pesta shabu-shabu, apalagi sempat terlihat hendak membuang sesuatu, maka pintu kamarnya langsung didobrak.
Hasilnya di dalam kamar ada Dakri dan Mukharoh, selain itu diamankan ganja 2,8 gram, sabu-sabu 0,38 gram dan seperangkat alat hisap shabu-shabu. MA, Dakri dan Mukaroh pun langsung diamankan di Mapolres Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mukhlis melalui Kasat Reskrim AKP. Jonson Nadapdap didampingi Kaur Bin Ops Ipda Forliamzons, membenarkan adanya penangkapan. “Ketiganya masih kami amankan, dan dalam proses pemeriksaan,” jelasnya.
Sementara itu pantauan Musirawas Ekspres, Briptu MA diambil sample air seni (urine) dan darahnya, untuk diketahui apakah mengandung narkotika jenis shabu-shabu akan tidak.(CW-02)
Oknum Polres Musi Rawas. Michael Agustian (25) warga Jl Garuda Putih depan Telkom Kelurahan pasar Pemiri Kecamatan Lubuklinggau Barat. Dan Dakri (40) warga Jl Kenanga II Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Timur. Senin (29/3) sekitar pukul 19.00 WIB ditangkap anggota Polres Lubuklinggau. karea diduga menkonsumsi narkotika.
Kejadiannya, bermula dari pengembangan tersangka Felix yang ditangkap sebelumnya. selanjutnya anggota Polres Lubuklinggau langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya Senin (29/3) Anggota polres Lubuklinggau menuju kerumah tersangka Michael Agustian. Namun ternyata tersangka tidak berada dirumah dan sedang mengajari keponakannya mengemudi di terminal Simpang Periuk. Selnjutnya anggota polres Lubuklinggau langsung menuju tempat tersebut dan menemukan tersangka Michael . selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah tersangka dan ditemukan.