08 Oktober 2008

KPU Diisukan Tarik Pungutan Bebas Surat Kesehatan Rohani


MUSI RAWAS- Isu tidak sedap menerpa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas (Mura). Intinya informasi yang sempat beredar ada sebagian bakal calon (Balon) legislatif yang akan mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) belum melengkapi persyaratan surat keterangan sehat rohani. Tidak hanya itu KPU Mura disebut-sebutkan memungut biaya dari Balon Legislatif sebagai bentuk bebas surat keterangan rohani tersebut. 
 Padahal sesuai dengan pasal 50 ayat 2 point d UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD disebutkan surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani. Mengenai besarnya pungutan disebutkan mencapai Rp 300 ribu untuk Balon Legislatif.  
 Benarkah? Ditemui di ruang kerjanya Selasa (7/10) Ketua KPU Mura, Rommy Krishna S.Sos, mengatakan pihaknya memberi kebebasan kepada setiap partai politik (Parpol) yang anggotanya mengikuti Pemilu 2009 untuk melaksanakan tes kejiwaan atau kerohanian. Tapi yang terpenting model BB 9 sebagai persyaratan harus ditandatangani dokter. 
 Kalaupun ada yang mengatakan bahwa anggota KPU Mura memungut uang kepada setiap Balon legislatif supaya persyaratan kejiwaan terpenuhi, menurutnya itu cuma isu. "Itu cuma isu, makanya tidak perlu ditanggapi," tegasnya. 
 Kembali dipaparkan Rommy, Model BB 9 itu sudah jelas merupakan persyaratan yang harus dipenuhi. “Jadi bukan tidak perlu seperti dikatakan banyak pihak," ungkapnya. Tapi harus diketahui untuk persyaratan surat keterangan sehat jasmani dan rohani seluruh Balon legislatif sudah menyerahkan semua kepada KPU Mura. "Tidak ada Balon Legislatif yang belum menyerahkan surat keterangan tersebut," paparnya. 
 Apabila memang ditemukan ada kekurangan seperti persyaratan surat keterangan sehat jasmani dan rohani, maka KPU Mura berkewajiban menindaklanjuti masalah ini dengan memberitahu ke Parpol masing-masing, supaya segera di serahkan. “Untuk sementara model BB 9 ditandatangani dokter,” terangnya. Tapi kalau memang BB 9 tidak ditandatangi dokter maka KPU Mura berhak untuk mencoret Balon legislatif yang akan mengikuti Pemilu 2009. (ME-02)  

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More