17 Oktober 2008

Kawal Kayu, 2 Oknum LSM Dituntut 4 Tahun


* Denda Rp 150 juta subsidaer 6 bulan kurungan
LUBUKLINGGAU -Dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Edi Suprianto (30) warga Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I dan Ali Permana (46) warga Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Yunus, SH selama 4 tahun penjara. 
 Karena terbukti melanggar pasal 78 UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan jo pasal 50 ayat 3 jo pasal 55 ke I KUHP. Tidak itu saja kedua terdakwa juga didenda Rp 150 juta dengan subsidaer 6 bulan kurungan.  
 "Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan pengakuan kedua terdakwa dipersidangan maka JPU berkeyakinan Edi Suprianto dan Ali Permana terbukti bersalah. Untuk itu kepada majelis hakim yang menangani perkara ini supaya menghukum keduanya selama 4 tahun penjara,"jelas Yunus, Kamis (16/10) di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. 
 Sebagai pertimbangan yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa meresahkan masyarakat. dan hal yang meringankan kedua terdakwa berlaku sopan dan menyesali perbuatannya. Kedua terdakwa belum pernah dihukum.
 Usai mendengarkan pembacaan surat tuntutan dari JPU, kedua terdakwa melalui pengacara Gabriel H Fuady, SH meminta waktu selama 2 minggu untuk mengajukan pembelaan secara tertulis. Tapi permohonan itu dikabulkan majelis Cuma satu minggu. " Dalam waktu satu minggu pledoi sudah harus dibacakan dipersidangan berikutnya,"kata majelis hakim Arman S Putra, SH didampingi hakim anggota Intan Komalasari,SH dan Yuliarta, SH serta Panitera Pengganti (PP) Harmen, SH. 
 Usai mendengarkan pembacaan surat tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga Kamis (23/10) mendatang untuk mendengarkan pembacaan pledoi dari pengacara kedua terdakwa. (ME-02) 

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More