06 Mei 2010

Warga dan Pengelola Industri Batako “Adu Mulut”

* Rapat Dibatalkan

LUBUKLINGGAU- Warga dan pihak pengelola industri batako Marga Jaya yang berada di Rt 03 Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Lubukinggau Selatan II terlibat “adu mulut”. Ketegangan yang berujung pada perdebatan itu terjadi saat keduanya dipertemukan di kantor Lurah Marga Mulya, Rabu (5/5).

Rapat yang difasilitasi oleh tim Pemerintah Kota Lubuklinggau yang terdiri
dari Kantor Pelayanan dan Perizinan (KPP), Kantor Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, Camat dan Lurah tersebut bermaksud untuk mencari arah kebijakan dan solusi mengenai keberadaan industri batako tadi. Akan tetapi belumlah rapat dimulai antara pihak pengelola dan salah satu warga setempat terlibat adu mulut melontarkan argumennya masing-masing.

Melihat kondisi sudah mulai memanas, untuk mengatisipasi terjadinya keributan, akhirnya rapat dibatalkan.

Menurut salah satu tim dari KPP Kota Lubuklinggau, Apandi saat dimintai keteranganya mengatakan rapat terpaksa ditunda. Pembatalan dilakukan karena Effendi warga yang rumahnya persis di sebelah kanan dan hanya berbatasan dinding tersebut inginnya langsung ke pokok permasalahan.

Menurut Effendi hal tersebut tidak perlu dimusyawarahkan karena sudah jelas sangat mengganggu ketentraman warga sehingga meminta supaya industri tersebut segera ditutup.

Selain itu menurut Apandi, pihak pengelolapun juga tak mau ketinggalan berargumen sehingga antara kedua belah pihak saling tidak mau mengalah. “ Suasana semakin memanas akhirnya rapat dibubarkan ,dan di tunda hingga waktu yang tidak ditentukan,”jelasnya.

Sementara itu Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kota Lubuklinggau Erwin Armeidi ,melalui Kabid Pengendalian Dampak Lingkungan Tuti, menjelaskan dari segi lingkungan industri tersebut menyalahi aturan upaya pengolahan lingkungan (UPL) . Sebab sisa industri tersebut menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar seperti kebisingan,pencemaran dan polusi udara.

Dasar untuk mengeluarkan UPL tersebut mesti ada izin dari tetangga artinya kalau ada warga yang berkeberatan untuk itu maka UPL-nya tidak akan dikeluarkan .

Selain itu menurutnya secara hukum industri tersebut sangat meyalahi aturan sebab belum ada izin sudah beroperasi. Semestinya untuk industri yang berada di daerah pemukiman warga mesti memiliki izin tetangga sehingga tidak menimbulkan keresahan.

“Untuk itu ia menegaskan tidak akan mengeluarkan izin UPL apabila industri tersebut tidak didasari dengan kelengkapan izin termasuk izin tetangga,menurutnya untuk indutri tersebut radius sepuluh rumah mesti turut merekomendasikan persetujuan,” jelasnya.

Sementara pemilik industri Batako, Agus mengatakan bahwa kebisingan bisa saja terjadi karena letaknya diwilayah pemukiman. “ Kalau tidak mau bising hidup saja dihutan” ungkapnya.

Dan mengenai kondisi bangunan yang sudah tergolong tua Agus menyatakan siap memperbaiki supaya tidak menimbulkan bahaya. Apabila harus pindah dari lokasi tersebut ia dengan tegas menolak, sebab dikatakanya gudang miliknya tersebut lebih dulu dibangun dari pada rumah warga.

Ia juga mengatakan batako tersebut rencananya untuk pembangunan perumaan PNS yang berada di Kelurahan Durian Rampak Kecamatan Lubuklinggau Utara I. (CW-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More