27 Mei 2010

Klarifikasi Dishut Bakal Jadi Bumerang

*Herman : Tim Polhut dan Dishut Beda, Ada Apa?
MUSI RAWAS-
Klarifikasi Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Mura melalui Kepala Seksi Pengukuhan Hutan Dinas Kehutanan Musi Rawas, M Rodi Zainuri yang memastikan tidak ada perambahan Hutan Produksi Konversi (HPKv) di kawasan hutan Sungai Bakul Kecamatan Muara Lakitan memunculkan polemik. Menurut Koordinator SUU, Herman Sawiran klarifikasi tersebut bakal menjadi bumerang.

Maksudnya, ditegaskan Herman dengan ada klarifikasi yang dianggap mencurigakan tersebut bakal membuka persoalan lain mengenai perambahan hutan di Mura.

”Intinya terserah Dishut mau mengatakan tidak ada perambahan sebab ini bakal menjadi bumerang bagi Dishut sendiri. Sebab muncul persoalan baru dimana data yang akurat dan lengkap termasuk data hasil temuan tim Polhut yang memastikan ada perambahan hutan oleh perkebunan sawit di Hutan Sungai Bakul bisa dimentahkan begitu saja. Nah ini kan menjadi aneh, kok berani menyebutkan tidak ada perambahan sedangkan tim yang memang diisi orang ahli menggunakan alat canggih sudah menetapkan ada perambahan hutan,” kata Herman.

Dari kondisi yang berkembang saat ini aktivis yang dikenal sangat vokal itu mengindikasikan ada semacam skenario.

’Ada permainan apa ini, kok sangat mudah berubah dan berani mengubah hasil temuan Tim Polhut yang notabenenya mendapat perintah dari Dishut,” tegasnya.

Pada intinya SUU lanjut Herman tidak akan mundur sedikitpun untuk mengungkap dugaan perambahan hutan tersebut.

”Selain itu kondisi sekarang ini makin membuat SUU semangat untuk turun ke areal hutan-hutan yang ada di Kabupaten Mura memastikan adanya perambahan. Bahkan SUU akan melihat sawmill yang ada di Mura dimana tampaknya sudah kerjasama dengan perusahaan perkebunan dalam memasok kayu,” ungkap Herman. Semua ini menurutnya bisa saja terjadi karena sampai sekarang kasus-kasus yang menyangkut kehutanan semuanya lempam alias tidak diproses. Makanya SUU dengan tegas mendesak Bupati Mura untuk sesegera mungkin mengganti Kadishut Mura.

Sebab menurutnya banyak alasan yang menunjukkan kurang optimalnya kinerja Dishut Mura. Salah satu ketidaktegasan yakni sampai detik ini Sawmill yang ada di Mura tetap berjalan, padahal Bupati sudah memerintahkan untuk ditutup. Makanya muncul pertanyaan dari mana kayu-kayu yang dipasok ke sawmill dan industri pengelola kayu kalau bukan dari hasil hutan yang dirambah.

”SUU tetap pada pendirian hasil data yang ditemukan Tim Dishut yang menyatakan ada patok di dalam kebun sawit. Yang yang terpenting apapun penjelasan Dishut Mura kasus ini sudah disampaikan ke Satgas Mafia Hukum. Dan saya akan terus memantau perkembangannya sehingga tidak hanya menumpul dalam tumpukan besar kasus saja,” imbuhnya.

Herman juga menambahkan hutan di Mura sebelumnya sangat subur.
”Namun kini jadi mayoritas sudah menjadi gersang oleh sawit. Makanya harus diperjelas lagi apa manfaat kebun sawit milik investor yang selama ini tidak juga membayar retribusi kepada pemerintah daerah, selain sudah membuat gersang hutan di Mura,” kata Herman yang juga meminta penjelasan Dishut mengenai data penerbitan SKAU untuk mengangkut kayu-kayu.

Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, Kepala Seksi Pengukuhan Hutan Dinas Kehutanan Musi Rawas, M Rodi Zainuri memastikan pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran perambahan Hutan Produksi Konversi (HPKv) di kawasan hutan Sungai Bakul Kecamatan Muara Lakitan.

Menurut Rodi Zainuri, dugaan perambahan HPKv yang dilakukan PT Djuanda Sawit Lestari (DSL) tersebut telah diselesaikan.

“Sebelumnya Dishut Musi Rawas menduga terjadinya perambahan HPKv menjadi areal perkebunan sawit seluas 960 hektar,” katanya. ikatakannya setelah dilakukan pengecekan di lokasi, dipastikan PT DSL melakukan kegiatan bukan di areal HPKv, tetapi di luar kawasan tersebut. Adanya patok pal batas di titik ordinat (melalui GPS) 48 M 0303182 dan UTM 9677610 yang dapat terlihat di dalam kawasan kebun sawit PT DSL sesuai dengan investigasi LSM SUU.

“Pal batas tersebut bukan tanda batas HPKv, tapi tanda batas pelepasan areal untuk perusahaan lain. Kesimpulannya, HPKv di Sungai Bakul tidak dilanggar,” tegasnya.(ME-06/ME-02)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More