19 Mei 2010

Tak Serahkan Kecepek, Diringkus

MUSI RAWAS-Kapolres Musi Rawas AKBP Imam Sachroni melalui Kabag Ops Kompol Richard Pakpahan menghimbau kepada masyarakat Musi Rawas yang memiliki senjata api rakitan (kecepek) agar menyerahkan ke polisi. Sebaliknya jika tidak diserahkan, maka akan dilakukan penangkapan.

Dikatakan Ricard, Selasa (18/5) sekitar pukul 14.00 WIB di ruang kerjanya, pihaknya mengharapkan kesadaran masyarakat untuk segera menyerahkan senjata rakitan yang dimiliki. Karena hal tersebut melanggar Undang-undang darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman lima tahun.

“Namun jika diserahkan maka pihak polisi tidak akan menghukum ataupun memberi sangsi apapun pada masyarakat tersebut. Sebaliknya jika senpi rakitan tersebut tidak diserahkan maka masyarakat yang memilikinya dapat ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Memiliki senjata api rakitan, menurut Ricard juga dapat menimbulkan niat untuk melakukan kejahatan dan dapat membahayakan pemiliknya dan orang lain. Untuk menghindari hal tersebut anggota Polres Musi Rawas tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat akan menggelar razia senpi rakitan di jalan maupun rumah ke rumah.

Selauh ini, dikatakannya Polres Musi Rawas telah banyak menerimah pengembalian senpi rakitan jenis kecepek yang dikembalikan masyarakat Musi Rawas bahkan telah dimusnakan. “Jumlahnya terbanyak se-kabupaten dan kota di Sumsel,” bebernya. (CW-02)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More