27 Mei 2010

Pemilik Kebun Ganja Terancam Hukuman Mati

MUSI RAWAS-Tersangka pemilik kebun ganja, Casmak (32) warga SP XII Desa Klumpang Jaya Kecamatan Nibung, terancam hukuman mati. Hal ini sesuai dengan pasal 114 ayat (2) Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Demikian dijelaskan Kapolres Musi Rawas AKBP Imam Sachroni melalui Kasat Reskrim AKP Maruly Pardede, Rabu (26/5) siang.

Dijelaskannya di dalam pasal itu memiliki narkotika dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 Kg atau melebihi lima batang pohon, diancam pidana mati, pidana seumur hidup atau pindana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. Sementara tanaman ganja milik tersangka mencapai 140 batang.

Kemudian berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, ada dugaan tersangka sudah lama menanam ganja, bahkan sudah diatur sedemikian rupa agar bisa panen secara kontinyu. “Ganja yang ditemukan, ukuran pohon dan umurnya berbeda-beda, ada yang baru 30 CM ada yang sudah 2 meter. Sehingga diduga sengaja diatur sedemikian rupa, agar bisa terus bergantian untuk panen,” jelas Kapolres.

Juga ditemukan sudah ada bekas-bekas panen sebelumnya. “Dugaan tersangka sengaja panen bergantian, karena jika langsung panen dalam jumlah banyak tentunya sulit untuk pemasarannya,” tambah Kapolres.

Sementara itu berdasarkan hasil pemeriksaan, Casmak mengakui ia memang melakukan penanaman ganja itu. Menurutnya setelah cukup lama tak ada pekerjaaan tetap di Banda Aceh, apalagi istri dan anaknya hilang pada saat tsunami 2004 lalu, ia diajak orang tuanya berkebun di Nibung.

Karena itulah, akhir 2009 tersangka langsung menyusul orang tuanya ke Nibung. Diakuinya ia dari Aceh membawa bibit ganja sekotak korek api, namun tidak langsung ditanam. Setelah melihat kondisi barulah Februari 2010 dilakukan penanamn ganja, tapi belum sempat panen sudah ditangkap polisi, karena ganja baru akan dipanen pada usia lima bulan.(ME-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More