MUSI RAWAS-Tersangka pemilik kebun ganja, Casmak (32) warga SP XII Desa Klumpang Jaya Kecamatan Nibung, terancam hukuman mati. Hal ini sesuai dengan pasal 114 ayat (2) Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Demikian dijelaskan Kapolres Musi Rawas AKBP Imam Sachroni melalui Kasat Reskrim AKP Maruly Pardede, Rabu (26/5) siang.
Dijelaskannya di dalam pasal itu memiliki narkotika dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 Kg atau melebihi lima batang pohon, diancam pidana mati, pidana seumur hidup atau pindana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. Sementara tanaman ganja milik tersangka mencapai 140 batang.
Kemudian berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, ada dugaan tersangka sudah lama menanam ganja, bahkan sudah diatur sedemikian rupa agar bisa panen secara kontinyu. “Ganja yang ditemukan, ukuran pohon dan umurnya berbeda-beda, ada yang baru 30 CM ada yang sudah 2 meter. Sehingga diduga sengaja diatur sedemikian rupa, agar bisa terus bergantian untuk panen,” jelas Kapolres.
Juga ditemukan sudah ada bekas-bekas panen sebelumnya. “Dugaan tersangka sengaja panen bergantian, karena jika langsung panen dalam jumlah banyak tentunya sulit untuk pemasarannya,” tambah Kapolres.
Sementara itu berdasarkan hasil pemeriksaan, Casmak mengakui ia memang melakukan penanaman ganja itu. Menurutnya setelah cukup lama tak ada pekerjaaan tetap di Banda Aceh, apalagi istri dan anaknya hilang pada saat tsunami 2004 lalu, ia diajak orang tuanya berkebun di Nibung.
Karena itulah, akhir 2009 tersangka langsung menyusul orang tuanya ke Nibung. Diakuinya ia dari Aceh membawa bibit ganja sekotak korek api, namun tidak langsung ditanam. Setelah melihat kondisi barulah Februari 2010 dilakukan penanamn ganja, tapi belum sempat panen sudah ditangkap polisi, karena ganja baru akan dipanen pada usia lima bulan.(ME-01)
Berita Utama
27 Mei 2010
Pemilik Kebun Ganja Terancam Hukuman Mati
Top Reader
-
LUBUKLINGGAU- Beredarnya isu menyesatkan mengenai dua sejoli yang sedang berhubungan intim dan tidak bisa lepas (gancet) hebohkan warga Lubu...
-
LUBUKLINGGAU- Mengejutkan. Ternyata antenna yang dipasang ditower PT Telkomsel menyebarkan radiasi tinggi yang menimbulkan dampak kesehatan ...
-
*Operasional Terkendala Izin Slot Time MUSI RAWAS- Rencana penerbangan reguler melalui Bandara Silampari untuk pesawat komersil dengan rute ...
-
MUSI RAWAS- Pembukaan jalur penerbangan Lubuklinggau-Jakarta via Bandara Silampari Mura-Bandara Sokarno Hatta Cengkareng Jakarta menuai suks...
-
LUBUKLINGGAU- Dua orang tersangka jambret nyaris tewas dikeroyok massa. Keduanya adalah Doni (20) dan Eko Saputra (26), keduanya warga Jl Ga...
0 komentar:
Posting Komentar