19 Mei 2010

Setubuhi Adik Ipar Dituntut 13 Tahun

LUBUKLINGGAU-Ngadenan alias Denan (26) warga RT 4 Dusun I Desa P2 Purwodadi Kecamatan Purwodadi, dituntut 13 tahun penjara denda Rp 60 juta subsidair enam bulan kurungan. Pasalnya ia diduga menyetubuhi adik iparnya Bunga (17), warga yang sama.

Demikian terungkap dalam sidang Pengadilan Negeri Lubuklinggau Selasa (18/5) sekitar pukul 15.00 WIB di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan terdakwa pasal 81 Ke-2 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Adapun hal yang menberatkan, perbuatan terdakwa merusak masa depam korban. Sedangkan hal yan meringankan antara terdakwa dengan keluraga korban sudah ada perdamaian.

Kasusnya sebagaimna dakwaan JPU, terjadi 19 Januari 2009 sekitar pukul 01.00 WIB di rumah terdakwa. Awalnya korban sedang tidur terdakwa masuk dalam kamar korban dan membangunkannya.

Kemudian korban langsung duduk di atas tempat tidur. Sedangkan terdakwa duduk disampingnya, lalu terdakwa mengelus kepala korban sambil mencium pipi korban dan dibalas korban.

Lalu terdakwa mengatakan bahwa ia sangat sayang dan cinta pada korban serta bermaksud menikahinya jika tidak direstui terdakwa mengajak korban pergi dari rumah. Selanjutnya antara terakwa dan korban terjadi persetubuhan.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU tersebut majelis hakim Wahyu Widya dan hakim anggota Neva, Coorpioner menunda persidangan hingga Selasa (25/5) dengan agenda mendengarkan pledoi dari terdakwa dan penasehat hukumnya Dedi M Mangunsong.(CW-02)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More