20 Mei 2010

Penjambret Tertangkap Bawa Senpi

LUBUKLINGGAU-Arpan (27) warga Desa Karang Baru Kecamatan Padang Ulak Tanding Senin (17/5) sekitar pukul 14.00 WIB disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau atas kasus dugaan kepemilikan Senpi jenis Cal 9 MM beserta lima butir amunisi berikut megazein.

Dalam dakwaannya JPU Supriansyah menyatakan terdakwa dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951. Kasusnya bermula Sabtu (6/3) sekitar pukul 20.30 Wib anggota Polres Lubuklinggau sedang melakukan patroli untuk mencari pelaku penjambretan di Taba Jemekeh yang dilakukan terhadap korban Novi.

Pada saat melintasi Jl Yos Sudarso Kelurahan Taba Jemekeh di depan Bank Sumsel Syariah petugas polisi tersebut menemui pelaku penjambretan itu. Saat itu terdakwa sedang mengendarai sepeda motor.

Selanjutnya terdakwa ditangkap dan saat digeledah dipinggangnya ditemukan satu Pucuk senjata api jenis Cal 9 mm beserta amunisinya yang ditemukan dipinggang sebelah kiri terdakwa. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk proses lebih lanjut bahwa terdakwa tanpa izin dari pihak berwewenang dalam menguasia senpi tersebut.

Setelah mendengarkan dakwaaan Jaksa Penuntut umum (JPU) mejelis hakim R Sabarudin dengan hakim anggota Harun Yulianto dan Mooris menunda persidangan hingga Senin (24/5) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(CW-02)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More