20 Mei 2010

Rambu-rambu Lalin Tak Diguris Pengemudi

LUBUKLINGGAU-Sepertinya kesadaran para pengemudi untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang diupayakan Dinas Perhubungan , Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) kota Lubuklinggau masih sangat rendah.

Buktinya meskipun dinas tersebut sudah memasang rambu-rambu di area tertib Lalin masih saja tidak di gubris. Lantas saja ketidakpahaman pengemudi akan rambu-rambu itu mengakibatkan seringnya terjadi kecelakaan di jalan raya.

Seperti seringnya terjadi kecelakaan Lalu Lintas (Lalin) terutama di jalan lintas sumatera hingga mengakibatkan kerusakan marka jalan, karena ketidak hati-hatian mengemudi dan lalai terhadap rambu-rambu yang telah dipasang.

Kepala Dishubkominfo Kota Lubuklinggau Azhari Juhan kepada Musirawaws Ekspres di kantornya, Rabu (19/5) mengatakan sejauh ini pihaknya telah berupaya memasang rambu-rambu, baik itu yang bersifat trafick ligth, kun, maupun rambu-rambu hati-hati di titik rawan daerah kecelakaan seperti di depan hotel wijaya Kelurahan Megang, ia berharap pengemudi dapat mematuhi rambu itu.

Hal itu guna meminimalisir terjadinya kecelakaan di jalan raya, yakni dengan memasang berbagai rambu peringatan, hati-hati dan larangan termasuk rambu larangan parkir di area tertib lalu lintas sebab hal itu juga akan berpotensi membahayakan pengemudi.

Perlu diketahui juga bahwa kondisi jalan raya di wilayah kota ini masih sangat sempit, untuk itu kehati-hatian pengemudi sangat diutamakan, “rambu-rambu hanya sebatas pemberitahuan akan tetapi kembali lagi kepada pengemudi untuk menjaga diri” .

Sepeti yang sering terjadi di kelurahan megang tepatanya di depan hotel wijaya menurutnya hal itu dikarenakan pengendara tidak mengrhiraukan pentunjuk rambu-rambu yang ada, dikatakan Azhari pihaknya sudah memasang rambu-rambu supaya pengendara hati-hati saat melintas di wilayah itu tapi namapknya hal itu tidak diperhatikan.

Ia juga menambahkan bahwa semestinya setiap pengemudi saat membuat surat izin mengemudi (SIM) melalui tes jangan asal tembak saja, sehingga paham tentang rambu-rambu lalu lintas.

Meski demikian sebagai antisipasi terjadinya kembali kecelakaan yang disebabkan oleh marka jalan itu pihaknya akan mengusulkan rambu-rambu khusus yang akan dipasang disetiap wilayah rawan kecelakaan.” Kami akan usulkan rambu khusus apabila terkena lampu akan menyala terutama saat malam hari , rambu tersebut akan diusulkan dalam anggaran perubahan pada Juni mendatang”, ungkapnya.

Sementara itu mengenai banyaknya rambu-rambu pelarangan parkir yang masih tidak diharaukan oleh pengendara ia mengatakan Dishub dalam hal ini hanya sebagai penyedia ataupun pelaksana pemasangan rambu-rambu, sedangkan untuk teknis pemberian sanksi terhadap pelanggaran itu ada yang lebih berwenang, hal itu sesuai dengan undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, yang lebih berewenang untuk memberi sanksi ialah pihak kepolisian, tegasnya.(CW_01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More