20 Mei 2010

Komisi III Perketat Pengawasan Proyek

LUBUKLINGGAU-Komisi III DPRD Kota Lubuklinggau meminta supaya Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) agar mengerjakan proyek sesuai dengan prosedur. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisi III Romi Jaya di kantornya, Rabu (19/5).

“Sehubungan dengan akan dikerjakan proyek-proyek fisik di Lubuklinggau anggaran 2009-2010, Komisi III mengharapkan kepada pihak PU agar benar-banar menyiapkan pekerjaan tersebut semaksimal mungkin dengan pekerjaanya”, katanya.

Karena pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan proyek. Selain itu sebagai bentuk kontrol sosial, Romi meminta seluruh elemen masyarakat agar turut berperan serta mengawasi pekerjaan yang sudah berjalan agar pekerjaan tersebut sesuai dengan yang diharapkan, sehingga apa yang menjadi acuan dan aturan-aturan yang ada dapat di laksanakan oleh pihak pemborong.

“Diharapkaan kontraktor tidak akan bermain-main dengan pekerjaan yang mereka kerjakan dilapangan. Karena Komisi III akan secara insentif mengawasi pekerjaan yang lakukan,” tegasnya.

Sebagai tugas dan fungsi Komisi III yakni bidang pengawasan, pihaknya akan mengawasi pengejaan proyek itu dari titik nol yang direncanakan oleh pihak pekerjaan umum. Sehingga dengan secara efektif di lakukan pengawasan tidak terjadi penyimpangan seperti yang disinyalir sebelumnya.

Namun demikian apabila ada indikasi terjadi penyimpangan komisi III tidak akan segan-segan untuk merekomendasikan pekerjaan yang menyimpang dari RAP-nya, dan tidak sesuai dengan harapan masyarakat untuk di batalkan atau di stop.

Maka dari itu pada pihak ketiga dalam hal ini pemborong agar betul-betul tertib dan memperhatikan dari aspek pekerjaan itu sebab proyek tersebut menyangkut masalah kegiatan yang berdampak terhadap kepetingan masyarakat.

Hal sebada juga di katakan oleh sekretaris komisi III Taufik, dikatakanya tugas dan fungsi Komisi III dibidang pengawasan akan selalu memberikan pengawasan yang maksimal sehingga pengerjaan proyek yang dilakukan oleh pihak rekanan tidak menyimpang dari anggaran yang di alokasikan. Untuk itu pihaknya akan melakukan pengawasan dari awal pengerjaan hingga selesai hingga tahab akhir. (CW-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More