19 Mei 2010

Ratusan TKS Kota Terancam Diberhentikan

LUBUKLINGGAU-Ratusan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) disetiap Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) sampai ke tingkat Kelurahan dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau terancam diberhentikan. Karena pengangkatan TKS tersebut terganjal PP 48 tahun 2005 pasal 8 Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi,dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Tidak itu saja pengangkatan TKS disetiap SKPD dan Lurah terkesan dilaksanakan secara diam-diam tanpa pemberitahuan. Untuk mengatasi permasalahan itu diminta kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) mempunyai keberanian mengambil tindakan terhadap pengangkatan tenaga kerja sukarela (TKS).

Demikian dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Lubuklinggau, Surnadi, kepada Musirawas Ekspres, kemarin (18/5).

Diakuinya sebenarnya Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau masih berkeinginan mengangkat TKS maupun honorer. Bukti keinginan itu, didalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2008 Pemkot Lubuklinggau menganggarkan dana untuk mengangkat TKS itu .

"Artinya Pemkot Lubuklinggau berkeinginan untuk merekrut TKS atau sejenisnya," kata Surnadi.

Tapi program pengangkatan itu terganjal dengan aturan. hal ini diketahui setelah BKD berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menginstruksikan supaya tidak melanggar peraturan yang sudah ditetapkan.

"Kami konsultasi dengan Badan Pemerikasa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang intinya menyebutkan pemerintah tidak boleh melanggar peraturan yang sudah ditetapkan/dibuat. Dengan demikian artinya BPKP melarang Pemkot mengakat TKS waktu itu. Sehingga rencana pengakatan TKS dibatalkan," paparnya sembari menyebutkan dana untuk mengakat TKS dianggarkan Rp 3 miliar.

"Dana yang sudah dianggarkan itu menjadi silva, dikembalikan ke ke kas daerah," ucapnya.

Permasalahannya, yang terjadi saat ini terindikasi Kepala SKPD hingga lurah secara diam-diam mengangkat tenaga honor.

"Atau dengan kata lain kepala SKPD/lurah 'membawa' TKS, padahal gajinya tidak dianggarkan dalam APBD. Artinya keinginan pribadi kepala SKPD/lurah untuk mengangkat honorer/TKS itu. Kondisi seperti ini menjadi persoalan ketika berganti kepala SKPD/lurah. Pajabat yang baru merasa keberatan banyak honorer atau TKS di kantornya yang baru. Pejabat tersebut mengeluh dari mana dana untuk membayar gaji honorer 'gelap' itu," jelasnya.

Dia menambahkan, dengan demikian tinggal keberanian Kepala SKPD bersangkutan akan diapakan honorer yang ada di kantornya, dipertahankan atau dirasionalisasi. "Ada beberapa Kepala SKPD/lurah yang berani mengeluarkan tanaga honor itu/diberhentikan. Adapun SKPD yang sudah melakukan pemberhentian honorer diantaranya Dinas Pendidikan (Disdik), Kantor Pelayanan Perizinan (KPP). Hal itu terpaksa dilakukan karena memang tidak boleh lagi ada tenaga honor yang diangkat diatas tahun 2005," sebutnya.(CW-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More