24 Mei 2010

Juni, Pemkot Tetapkan TKS Berseragam Hitam Putih

LUBUKLINGGAU-Terhitung Juni 2010 mendatang Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau menetapkan untuk pegawai Tenaga Kerja Sukarela (TKS) harus memakai seragam hitam putih. Penetapan itu sebagai tindaklanjut dari pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) No.48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) , Sejak ditetapkan peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain dilingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Demikian dikatakan Walikota Lulubuklinggau H. Riduan Effendi, Sabtu (22/5) lalu, saat memberikan pengarahan pelatihan dib alai kota.

“ Saya mengintruksikan kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) dilingkungan Pemkot Lubuklinggau untuk berani mengeluarkan tenaga honorer gelap yang diangkat di atas tahun 2005. Sebab pengangkatan tenaga honorer tersebut secara jelas telah menyalahi aturan yang telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah itu,”tegasnya.

Untuk mengetahui adanya TKS gelap di setiap SKPD baik Kelurahan maupun Kecamatan, ia meminta kepada kepala SKPD, mulai Juni 2010 mendatang TKS harus memakai seragam hitam putih.

Menurutnya pemerintah secara tegas telah melarang setiap kepala SKPD mengangkat tenaga honorer, bukan hanya karena faktor penyebab terjadinya pungutan liar (Pungli) akan tetapi dengan banyaknya tenaga honorer yang tidak jelas tersebut akan mengurangi kualitas dan merusak tatanan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di dalamnya.

“ Dengan adanya tenaga honorer, bisa saja akan membuat PNS yang ada di dalamnya menjadi malas bekerja sehingga hasil kinerja tidak maksimal”,ungkapnya.

Sementara itu salah seorang TKS yang sejak 2006 lalu bekerja sebagai staf disalah satu SKPD sebut saja KN mengatakan pasrah saja kalau menang ia harus di berhentikan dari pekerjaanya.

Namun demikian ia tetap berharap Walikota tetap memiliki kebijakan dan pertimbangan yang berpihak kepada nasib TKS sehingga tidak akan menambah pengangguran di kota ini.
Ia juga merasa adanya peraturan baru yang mengharuskan TKS memakai seragam yang berbeda dengan PNS menurutnya hal itu sebagai upaya mengetahui keberadaan TKS setelah itu mungkin baru di berhentikan. (CW-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More