17 Mei 2010

Tenda Tutup Jalan Harus Izin Pemerintah

LUBUKLINGGAU- Meskipun Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau tidak memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pelarangan atau batasan penggunaan fasilitas umum seperti jalan untuk acara pesta perkawinan, bukan berarti masyarakat sewenang-wenang memakai jalan untuk memasang tenda. Untuk ketertiban masyarakat tetap diminta supaya penyelenggaraan pesta yang memakai tenda hingga menutup jalan umum harus melalui izin dari Pemkot Lubuklinggau.

Demikian diungkapkan Walikota Lubuklinggau H. Riduan Effendi melalui Kepala Bagian Hukum Setda Kota Lubuklinggau M. Fauzi kepada Musirawas Ekspres di kantornya, Sabtu (14/5) lalu.

“Sejauh ini belum ada Perda khusus yang mengatur tentang pelaksanaan pesta pemasangan tenda menutup jalan akan tetapi untuk penggunaan fasilitas umum mesti ada izin”, ungkapnya.

Sebab masalah fasilitas umum ini diatur pada Perda Kota Lubuklinggau No 16 tahun 2004 tentang keamanan dan ketertiban, pasal 7 , pencegahan, perlindungan, pemantauan dan monitoring sebagaimana dalam pasal 5 yang mengatur tentang ketertiban dalam Perda tersebut dilaksanakan terhadap kegiatan masyarakat di tempat-tempat seperti jalan raya, kemudian jalur hijau taman di tempat umum, sungai, lingkungan, usaha, bngunan, pemilik dan penghuni bangunan, soaial, dan kesehatan.

Mengacu pada perda masalah ketertiban itu di harapkan peran Pemerintah Daerah dalam hal ini lurah di wilayah Kota Lubuklinggau mesti memberikan pengertian pada masyarakat yang akan menggelar pesta jangan sampai tenda menutup jalan.

“Pembatasan bukan berarti melarang untuk menggunakan fasilitas umum akan tetapi mesti melihat kondisi akses jalan , apabila dengan penggunaan jalan tersebut masih ada jalan perlintasan lain, masih bisa di maklumi akan tetapi apabila tidak maka masyrakat terutama pengguna jalan akan mengeluhkan hal tersebut,” ungkapnya.

Selain dengan melalui pemerintah setempat masyarakat juga mesti mendapatkan rekomendasi izin dari Dinas Perhubungan mengingat yang memiliki wewenang terhadap lalu lintas jalan tersebut ialah dinas tersebut. Akan tetapi sejauh ini masyarakat tidak mau mengikuti sesuai dengan aturan itu, bahkan menurut Fauzi rekomendasi lurah juga tidak ada.

Untuk itu Pemkot Lubuklinggau menghimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan kenyamanan dan ketertiban dalam masyarakat, sehingga kepentingan pribadi tidak menimbulkan terganggunya kenyamanan masyarakat yang lain. (CW-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More