18 Mei 2010

Tim Monitoring Dipersindagsar Sidak Pasar Kecamatan

*Pastikan tak Ada Produk Berbahaya
MUSI RAWAS-
Untuk memastikan tidak ada produk makanan, minuman dan lainnya yang membayakan kesehatan serta bentuk perlindungan terhadap konsumen Pemkab Mura melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar) menurunkan tim monitoring. Tim ini diturunkan untuk melakukan Sidak (inspeksi mendadak) memastikan tidak ada pedagang nakal yang masing menjual produk berbahaya.

”Jadi memang sudah jadwal rutin, Tim Monitoring terus melakukan Sidak ke pasar-pasar kecamatan bahkan pasar kalangan untuk memonitoring semua produk yang diperjualbelikan,” ungkap Kepala Disperindagsar Mura, EC Priscodesi melalui Kasi Pengawasan dan Perlindungan Konsumen, Armansyah. Minggu ini dipastikan Armansyah, tim turun melakukan Sidak ke bebarapa pasar kecamatan.

”Kita sudah membuat jadwal pasar kecamatan mana saja yang ada disidak, namun ini menjadi rahasia agar tidak ada rekayasa atau persiapan pedagang ketika Sidak nantinya. Sehingga hasil monitoring ini nantinya benar-benar objektif,” tegasnya. Menurut Armansyah, seperti biasa tim akan memeriksa semua produk untuk memastikan apakah ada produk kadarluarsa yang masih dijual. Selain itu memastikan keabsahan produk yang dijual, apakah memang asli atau barang selundupan yang tidak jelas asal-usulannya.

”Yang tidak kalah pentingnya kita tetap fokus untuk mencari produk makanan yang menggunakan bahan pewarna berbahaya serta bahan kimia yang membahayakan kesehatan bagi siapa saja yang mengkonsumsinya. Sebab untuk produk yang satu ini masih sering kita jumpai. Misalnya kerupuk inul yang jelas-jelas menggunakan pewarna tekstil, serta produk makanan lainnya,” papar Armansyah. Dalam Sidak tim juga akan melakukan pendekatan kepada pedagang untuk mensosialisasikan berbagai kebijakan terkait pelarangan produk berbahaya.

”Jadi bukan hanya kita menarik produk berbahaya namun kita mensosialisasikan apa saja yang dilarang untuk diperjualbelikan. Termasuk akibat atau dampak yang timbul baik bagi konsumen yang menkonsumsinya maupun pedagang yang menjualnya dimana bisa terancam proses hukum,” pungkasnya. (ME-02)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More