20 Mei 2010

Muratara Kembali Mentah

*Banyak Berkas yang Belum Lengkap
MUSI RAWAS-
Angin segar semakin dekat terbentuknya Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), pemekaran dari Kabupaten Mura sedikit memudar. Sebab kepastian terbentuknya Kabupaten Mura kembali mentah. Penyebabnya tidak lain karena ternyata masih banyak kekurangan kelengkapan persyaratan administrasi usul pembentukan Kabupaten Muratara. Demikian dijelaskan Wakil Ketua Umum Presedium Muratara Periode 2010-2013 Lukman Abbas kepada Musirawas Ekspres, Rabu (19/5) malam.

Dijelaskan Lukman Abbas, berdasarkan surat nomor:LG.01.01/3461/DPR RI/V/2010 tertanggal 10 Mei 2010 yang dari DPR RI ditujukan kepada Ketua DPRD Musi Rawas dan Bupati Musi Rawas, di DPR RI tidak mengenal adanya penyerahan tugas atas penyelesaian Rancangan Undang-undang (RUU). Makanya seluruh UU yang belum diselesai harus diproses dari awal, termasuk RUU tentang Kabupaten Muratara. Ini menunjukkan prosesnya akan kembali lagi dari awal.

Karena itulah maka diminta untuk segera melengkapi persyaratan-persyaratan dengan pedoman PP No.78 tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah. Syarat itu ditujukan kepada pimpinan DPR RI Cq Komisi II DPR RI paling lambat 10 Juni 2010.

Ditambahkan Sekjen Presedium Muratara Periode 2010-2013, April Ibrahim, adapun berkas-berkas yang diminta, diantaranya Keputusan DPRD Mura tentang persetujuan pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara. Karena harus diperbaharui melalui paripurna DPRD dengan melampirkan risalah dan daftar hadir. Dan dalam surat dari DPR RI bahwa keputusan yang diajukan belum melalui paripurna

Kemudian lampiran surat status kepemilikan tanah lokasi perkantoran atau ibukota. Juga untuk kecamatan yang masuk ke Muratara, agar disebutkan secara rinci dengan menyebut nama kecematan, desa/kelurahan luas wilayah dan batas-batas wilayah. Masih keputusan DPRD Mura soal pemberian hibah untuk penyelenggaraan pemerintahan baru selama dua tahun berturut-turut, harus dilengkapi rincian nilai nominal per tahun dan jangka waktu hibah, juga harus singkron dengan keputusan Bupati Mura.

Penyerahan kekayaan daerah dengan menjelaskan secara rinci asset dan kekayaan daerah yang akan diserahkan. Serta persetujuan penyerahan sarana dan prasarana perkantoran juga dijelaskan secara rinci.
“Jika tadi keputusan DPRD Mura, maka juga harus dilengkapi dengan keputusan Bupati Mura. Ternyata menurut DPR RI kekurangannya berkasnya sama, seperti dijelaskan status kepemilikan tanah lokasi perkantoran atau ibukota. Dan dana hibah harus singkron,” tambahnya.

Selain berkas dari DPRD Mura dan Bupati Mura yang kurang, ternyata juga kurang berkas berupa Keputusan DPRD Provinsi Sumsel, diantaranya risalah dan daftar hadir rapat paripurna persetujuan pembentukan Kabupaten Muratara.
“Juga soal cakupan wilayah agar disebutkan rinci, dan status kepemilikan tanah ibukota,” terangnya.

Kemudian persetujuan pemberian dana untuk Pemilukada pertama kali harus singkron dengan keputusan Gubernur, dimana DPRD Sumsel menyetujui Rp 7,5 milyar. Bahkan berkas persetujuan pelepasan asset provinsi untuk Muratara belum ada.

Juga harus dilengkapi keputusan Gubernur Sumsel, mengenai cakupan wilayah, dan status tanah ibukota. Kemudian persetujuan membantu dana Pemilukada ternyata belum disebutkan nominalnya. Serta persetujuan memindahkan personel dari Pemprov ke Muratara belum disebutkan secara rinci jumlahnya.

“Terakhir ternyata peta Muratara belum ada. Serta diminta agar disesuaikan dengan PP No.78 tahun 2007 dan ditanda tangani oleh Pemkab Mura dan pemerintah daerah yang berbatasan langsung,” tambahnya.

Berkaitan dengan masih banyaknya kekurangan ini, Lukman Abbas, April Ibrahim dan Burniat Rais (juga Wakil Ketua Presedium Muratara Periode 2010-2013), meminta semua pihak terutama warga Muratara saling bahu membahu dan sama-sama berjuang demi terbentuknya Kabupaten Muratara.

“Karena sudah banyak energi, waktu dan biaya yang dikeluarkan. Maka jangan sampai tidak sampai,” jelasnya.

Burniat Rais menambahkan, bahwa kini Presidium Muratara sudah diakte notariskan, dan sudah ada anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya. Sehingga dapat dikatakan Presedium Muratara adalah organisasi yang jelas. (ME-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More