31 Mei 2010

Besok, Empat Kandidat Debat Terbuka

*Adu Visi Misi
MUSI RAWAS-
Empat kandidat yang maju pada pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Isa Sigit-Agung Yubi Utama, Ridwan Mukti-Hendra Gunawan, Senen Singadilaga-Sudirman Masuli dan Wazanasi Wahid-Untung Supriyanto, dipastikan besok ( Selasa 1/6) akan beradu visi misi.

Kegiatan debat visi dan misi tersebut dilaksanakan di Gedung Dekranasda Kabupaten Mura, di Kecamatan Tugumulyo. Debat terbuka untuk umum tersebut dipimpin tiga panelis dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang.

Ketua KPU Efriansyah melalui devisi hukum, Kenny, ketika dibincangi Musirawas Ekspres, beberapa waktu lalu mengakui bahwa sesuai dengan tahapan kampanye pemilukada, besok dilaksanakan debat kandidat. “ Benar, besok akan dilaksanakan debat kandidat,”tegasnya.

Untuk debat kandidat masalah visi misi ini KPU berharap seluruh kandidat untuk menghadiri debat terbuka tersebut. “ Kami berharap seluruh kandidat menghadiri debat terbuka di gedung Dekranasda Kabupaten Mura itu,”paparnya.

Bagaimana kalau kandidat tak hadir? Kenni mengatakan sebenarnya untuk sanksi kandidat yang tidak menghadiri debat terbuka tersebut tidak ada. Tapi KPU sangat berharap supaya seluruh kandidat hadir, tidak diwakilkan. “ Sanksi tidak ada tapi kami tetap berharap seluruh kandidat hadir,”ungkapnya.

Perlu diketahui untuk memimpin debat terbuka tersebut KPU Mura menghadirkan panelis-panelis yang terbaik dari Unsri Palembang. “ Kita telah mengundang panelis-panelis untuk memimpin debat dari Unsri Palembang,”ungkapnya.

Dikatakannya debat terbuka tersebut merupakan rangkaian terakhir kampanye kandidat sebelum memasuki minggu tenang.

Perlu diketahui dasar pelaksanaan debat terbuka yakni Keputusan KPU No. 08/KPTS/KPU.MURA/2010 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Bab IV bentuk kampanye, pasal 16 ayat I kampanye pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat dilaksanakan dalam bentuk, h. debat public/debat terbuka antar calon; dan atau. Diperjelas pada pasal 24 kampanye pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dilaksanakan dalam bentuk debat public/debat terbuka antar calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 huruf h, diatur sebagai berikut, a. pelaksanaan debat pasangan calon diselenggarakan oleh KPU Mura dan disiarkan langsung oleh media elektronik, b. dilaksanakan sebanyak 5 (lima) kali, dengan ketentuan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali untuk calon kepala daerah dan sebanyak 2 (dua) kali untuk calon wakil kepala daerah, c. moderator debat pasangan calon dipilih oleh KPU Mura dari kalangan professional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon, d. KPU Mura dapat menghadirkan audiens dalam jumlah terbatas, dengan undangan, e. format dan materi debat pasangan calon dan moderator yang dipilih KPU Mura harus mendapat kesepakatan/persetujuan dari pasangan calon peserta debat. (ME-07)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More