22 Mei 2010

Dana Pigub 2008 Banyak Pemotongan

LUBUKLINGGAU-Dana Pilgub 2008 banyak terjadi pemotongan, demikian terungkap dalam persidangan dalam kasus dugaan penyimpangan dana Pilgub 2008 dengan terdakwa Rahma Istiati, Jumat ( 21/5) sekitar pukul 11.00 WIB di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fredy Simanjuntak dan Aka Kurniawan menghadirkan lima orang saksi. Dianataranya Ikhsan (40) Ketua PPK Rawas Ilir, Imam Hanafi Sekretaris PPK Kecamatan Tuah Negeri, Sugiyatno Ketua PPK kecamatan Tugumulyo, A Dedi Supriono Sekretaris PPK Kecamatan Tugumulyo dan Pangidoan Bendahara PPK Tugumulyo.

Dalam keterangannya saksi menerangkan bahwa masing-masing PPK mendapatkan honor hanya selama lima bulan yang seharusnya menerimah enam bulan. Selain itu saksi mengungkapkan tidak pernah melihat Rencana Kerja Anggaran (RKA).

Sedangkan mengenai biaya logistik dari kecamatan ke desa Rp 1,25 juta per desa seharusnya Rp 1,5 juta. Dari Desa menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS) Rp 300 ribu seharusnya Rp 370 ribu. Sedangkan Asuransi dipotong Rp 10 ribu/orang.

Petugas Pemuktahiran Data (PPD) honor Rp 200 ribu hanya dibayarkan satu bulan seharusnya dibayarkan dua bulan. Untuk biaya tenda, kursi, meja hanya dibayar Rp 350 ribu per TPS seharusnya Rp 500 ribu dan ATK Ketua Pemunguitan Pemungutan Suara (KPPS) tidak ada. Untuk tenaga operator computer tidak ada dan nama-nama tersebut Fiktif. Serta rata-rata Ketua PPK menandatangani kwitansi kosong yang diserahkan oleh terdakwa.

Setelah mendangarkan keterangan saksi tersebut majelis hakim Agusin dengan hakim Anggota Mooris dan Neva menunda persidangan hingga Kamis (27/5) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(CW-02)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More