20 Mei 2010

Buru Anak, Bapak Ditangkap

LUBUKLINGGAU-Diduga memiliki senjata api rakitan laras panjang (kecepek), Wancik (67) warga Desa Kebur Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Selasa (18/5) sekitar pukul 15.00 WIB harus duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

Dalam sidang ini, Wancik didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Said Ali dengan pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.

Dalam dakwaannya JPU menyatakan Kamis (18/2) sekitar pukul 20.00 WIB anggota polisi Polsek Jayaloka mendatangi rumah terdakwa untuk mencari anak terdakwa Desi karena kasus menusuk orang hingga tewas. Namun saat itu anak terdakwa Desi tidak ada dirumah dan petugas polisi menemukan terdakwa yang saat itu baru pulang dari ladang sambil duduk minum kopi.

Saat itu dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan ditemukan satu buah kecepek dengan ukuran 1,5 M berpopor kayu warna coklat yang terletak dirumah terdakwa dekat diding pintu rumahnya menuju dapur. Selanjutnya barang bukti dan terdakwa diamankan ke Polsek Jaya Loka untuk proses lebih lanjut.

Dan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwewenang dalam menguasai Senpi tersebut. Setelah mendengarkan dakwaan JPU tersebut majelis hakim Agusin dengan hakim anggota Neva dan Mooris menunda persidangan hingga Selasa (25/5) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(CW-02)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More