27 Mei 2010

Sistem Rayon Mengganjal Pemkot Tindak Tegas Pangkalan

LUBUKLINGGAU-Sistem rayon yang diberlakukan oleh Pemerintah pusat terhadap operasional pengkalan gas elpiji 3 kg, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau melalui Bagian ekonomi tak bisa memberi tindakan tegas kepada pihak pangkalan yang tidak mengurus izin .

Akibatnya jelas hingga saat ini masih banyak pangkalan yang tidak mau mengurus izin dengan berbagai alasan. Seperti saat masih diberlakunya izin pangkalan minyak tanah. Apalagi system yang digunakan pemerintah pusat sistem rayon. Namun demikian system rayon ini ada kelemahannya, apabila Pemkot Lubuklinggau memberi sanksi, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas bisa memberikan pasokan ke pangkalan gas elpiji.

Seperti diungkapkan Kepala Bagian Ekonomi Setda Kota Lubuklinggau Hidayat Zaini melalui Kasubag Pengelolaan UKM dan Bantuan Modal Widya Antomi kepada Musirawas Ekspres dikantornya, Rabu (26/5).

Dikatakan Tomy hingga saat ini masih banyak pangkalan yang belum mengajukan rekomendasi izin kepada bagian ekonomi. Walaupun masih banyak, tetapi secara berangsur-angsur pemilik pangkalan sudah mengurus izinya.

“Kita tidak bisa bertindak tegas sebab pemerintah pusat memberlakukan sistem rayon jadi antara Pemda Kabupaten dan Kota berhak untuk bertindak, meski Pemda Kabupaten tidak mungkin untuk memberikan tindakan sebab lokasi pangkalan berada di wilayah Kota ,” jelasnya.

Diakui Tomy sejauh ini dari 114 pangkalan gas elpiji 3 kg sudah sekitar 70 pangkalan yang baru mengurus pengalihan izin dari minyak tanah ke gas elpiji dan selebihnya masih menggunakan izin minyak tanah.
Untuk itu pihaknya tetap menghimbau kepada pihak pengkalan untuk segera melaksanakan teguran dan himbauan dari Pemkot Lubuklinggau untuk mengurus izin .himbaunya. (CW-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More