25 Mei 2010

Jaksa Pertanyakan Pengembalian Uang Rommy

*Bisa untuk BB atau Tidak
LUBUKLINGGAU-
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aka Kurniawan dan Ricky Ramadhan mempertanyakan uang Rp 95 juta yang dikembalikan terdakwa kasus dugaan penyimpangan dana logistik Pilgub Sumsel 2008 di KPU Sumsel, Rommy Krishna. Jaksa intinya meminta kejelasan uang dikembalikan terdakwa yang merupakan mantan Ketua KPU Mura itu apakah bisa menjadi barang bukti (BB) atau tidak.

Pertanyaan ini disampaikan JPU dalam sidang kasus dugaan penyimpangan dana Logistik Pilgub Sumsel 2008 dengan terdakwa Romy Krishna di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau Senn (24/5) dengan agenda mendengar tuntutan JPU kembali ditunda. Sidang yang digelar pukul 11.00 WIB itu sendiri akhirnya ditunda.

Atas pertanyaan JPU, dalam persidangan majelis hakim menyatakan bahwa uang senilai Rp 95 Juta tersebut bukan dikembalikan karena terdakwa belum terbukti bersalah. Namun menurut majelis hakim uang tersebut baru sebatas dititipkan. Jika terbukti baru uang tersebut dinyatakan dikembalikan.

”Namun jika tidak terbukti uang tersebut dapat diambil kembali,” ujar Majelis Hakim, Wahyu Widya, dalam persidangan.

Setelah mendengarkan pernyataan tersebut majelis hakim Wahyu Widya dengan hakim anggota Neva dan Mooris menunda persidangan hingga Selasa (1/6) dengan agenda mendengar tuntutan JPU.

Sementara usai persidangan JPU, Ricky Ramadhan mengungkapkan dalam sidang Senin (17/5) lalu terdakwa Romy Krishna telah menyerahkan pengembalian uang ke Kejari Lubuklinggau. Sehingga dalam persidang tersebut JPU menyampaikannya dan meminta penetapan barang bukti uang tersebut pada majelis hakim. Makanya sidang tersebut ditunda untuk menentukan apakah bisa dijadikan barang bukti atau tidak mengenai pengembalian uang tersebut.

”Mengenai tuntutan JPU sudah sangat siap sebelumnya,” ungkap JPU Ricky Ramadhan dan Aka Kurniawan.

Sementara Penasehat Hukum terdakwa, Kristian Lesmana pada Musirawas Ekspres mengungkapkan tuntutan tersebut merupakan wewenang dari kejaksaan sehingga dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada JPU. Selaku penasehat hukum dia tidak akan intervensi dan bekerja sesuai dengan aturan. Setelah mendengarkan tuntutan JPU nantinya mereka akan mengajukan pembelaan.

Mengenai harapan terhadap hasil persidangan tersebut selaku penasehat hukum terdakwa, dirinya tidak terlalu banyak berharap.
“Tidak terlalu berharap banyak dan hanya mengikuti prosedur saja,” ungkapnya. (CW-02)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More