26 Mei 2010

Akhirnya Suami Rahma Jadi Tersangka

*Simpan Dugaan Dana Korupsi di Rekening Pribadi
LUBUKLINGGAU-
Junaidi Rasyid (40), suami tersangka dugaan kasus penyimpangan dana Pilgub Sumsel 2008 di KPU Mura, Rahma Istiati akhirnya resmi ditetapkan menjadi tersangka. Junaidi menyusul istrinya jadi tersangka karena diduga ikut serta melakukan penyimpangan penyalahgunaan dana Pilgub 2008 tersebut. Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggaau, Taufik Satya Diputra di ruang kerjanyna Selasa (25/5) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kepada Musirawas Ekspres Taufik mengungkapkan dalam persidangan kasus penyimpangan dana Pilgub 2008 terungkap bahwa dana yang diduga hasil korupsi tersebut mengalir ke rekening pribadi Junaidi Rasyid dengan nilai Rp 1 Milyar dari total kerugian Rp 1,3 Milyar.

Hal tersebut lanjut Taufik jelas melanggar, karena anggarana tersebut merupakan milik KPU Mura namun masuk rekening pribadi. Dan hal tersebut merugikan Negara. Namun jika memang tidak merugikan negara menurut Taufik hal tersebut juga tidak diperbolehkan karena mencari keuntungan dan bunga tersebut yang diketahui Rp 800 ribu per bulan dari dana Rp 1 Milyar tersebut. Menurutnya uang tersebut hanya menginap selama satu bulan selanjutnya sudah dicairkan.

Sebagaimana diketahui dalam keterangan saksi BPKP kerugian Negara mencapai Rp 1,3 Milyar. Namun keseluruhan kerugian negara akibat perbuatan terdakwa lainnya seperti Dirhamsyah dalam kasus asuransi (sudah dieksekusi), Romy Krishna dalam kasus dugaan penyimpangan dana pengangkutann logistik. Makanya Junaidi Rasyid resmi menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

“Hanya saja tersangka belum ditahan,” kata Taufik. Tersangka juga lanjutnya masih menjalani pemeriksaan atas beberapa tuduhan.

“Tepatnya diduga kerja sama dengan istrinya terdakwa Rahma Istiati dalam hal menyimpan dana bersama sehingga dapat dikenakan dengan pasal yang sama dengan terdakwa Rahma Istiati,” ungkap Taufik.(CW-02)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More