15 Mei 2010

Perusahaan Sawit Ngemplang Retribusi

*Fasilitas Digunakan, Retribusi Nol
MUSI RAWAS–
Sejak mentahnya pemberlakuan Perbup No.8/2006 tentang retribusi pangkalan perkebunan diganti Kepmendagri No.106/2008, pemerintah daerah kebingungan, pasalnya fasilitas yang dibangun pemerintah daerah tetap digunakan perusahan tanpa memberikan kontribusi yang jelas. Sebab sejauh ini mayoritas perusahaan ternyata masih ngemplang atau tidak mau membayar retribusi TBS (tandan buah segar). Kondisi ini disesalkan beberapa kalangan peduli pembangunan di Kabupaten Mura.

Ketua Forum Rakyat Menguggat (FRM), Indra mengatakan retribusi sawit tersebut hukumnya wajib bagi perusahaan di daerah ini. Terlebih banyaknya fasilitas daerah yang digunakan perusahaan sawit khususnya jalan dan jembatan.

Ironisnya infrastruktur yang digunakan mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan warga, padahal pemerintah daerah telah mengalokasikan dana APBD hingga miliaran rupiah jauh di atas retribusi yang wajib dibayar perusahaan yang beroperasi di Musi Rawas.

“Jika pemerintah tak berdaya menagih restribusi sawit tersebut kenapa tak dicabut saja izinnya, hal ini amat merugikan daerah. Jalan milik kabupaten banyak rusak akibat tingginya aktivitas perusahaan sawit, terkadang jalan dilalui truk melebihi tonase jalan,” tegas Indra.

Kondisi ini juga diakui masyarakat Trans HTI, Prayit (38). Diungkapkannya, jalan menuju desa mereka saat ini dalam kondisi memprihatinkan, dimana sebagian besar sudah berlumpur dan dihiasi lubang dalam.

“Kerusakan jalan ini akibat tingginya intensitas truk bermuatan buah sawit yang melintas di jalan ini, jadi sudah seharusnya perusahaan wajib membayar retribusi,” katanya.

Sebagai informasi tambahan, akibat pemberlakukan Kepmendagri No.106/2008, sejumlah perusahaan perkebunan sawit yang ada antara lain PT PP London Sumatera Tbk (Lonsum), PT Dandy Marker Indah Lestari (DMIL), PT Bina Sains Cemerlang, PT Perkebunan Hutan Musi Lestari (PHML), enggan membayar retribusi pangkalan hasil perkebunan termasuk tunggakan sejak 2007-2008.

Berdasarkan perincian Dinas Perkebunan Musi Rawas, jumlah tunggakan retribusi empat perusahaan tersebut selama tahun 2007 – 2008 mencapai Rp Rp2.487.415.152. Sedangkan jumlah retribusi dua perusahaan lainnya yaitu, Djuanda Sawit Lesteri (DSL) dan PT Multrada Multi Maju belum bisa dirinci, karena tidak memberikan laporan resmi.

Menurut Dinas Perkebunan Musi Rawas pada tahun 2009 pihaknya terus mengupayakan agar perusahaan perkebunan membayar retribusi pangkalan hasil perkebunan, karena retribusi tersebut merupakan sumber PAD daerah itu. Upaya yang dilakukan dengan mengajukan banding ke MA, melalui surat bupati Musi Rawas No.180/0180/II/2009 tanggal 20 Maret 2009, berisikan permohonan keberatan atas terbitnya Kepmendagri No.106/2008, yang membatalkan kedua Perda daerah.

Rincinya jumlah total retribusi dari hasil perkebunan sawit yang semestinya masuk ke kas daerah sejak tahun 2007 – 2008 sebesar Rp 2.487.415.152. PT London Sumatera (Lonsum) sebesar Rp 1.454.207.680, PT Bina Sains Cemerlang Rp 667.780.920, PT DMIL Rp 207.361.360, dan PT PHML sebesar Rp 158.065.192. Sedangkan PT Djuanda Sawit Lestari dan PT Multrada Multi Maju, belum bisa dirinci, karena data mengenai hasil produksi tidak dilaporkan kedua perusahaan tersebut.(ME-06)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More