15 Mei 2010

Pencapaian PAD Dinkes Paling Minim

LUBUKLINGGAU -Kepala DPPKA Kota Lubuklinggau Drs H Syamsuar Bakrie MM melalui Kabid Pendapatan Asli Daerah (PAD), Abu Hanifah mengatakan, hingga April 2010, pencapaian target dari seluruh dinas penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 42,03 persen atau Rp. 12,2 milyar dari target Rp. 28 milyar.

“ Untuk data per Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kesehatan (Dinkes) paling minim dari segi pencapaian PAD, Cuma Rp 13,7 juta dari target Rp 360 juta atau 3,80 persen,”kata Abu kepada Musirawas Ekspres, kemarin (14/5).

Sementara untuk SKPD lain seperti DPPKKA dari target Rp. 23,5 milyar telah terealiasi sebanyak Rp. 10, 6 milyar atau 46,51%. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dari target Rp. 280 juta, terealisasi Rp. 88 juta atau 31,58 persen.

Sedangkan Dishubkominfo terealisasi 18,53 persen atau Rp. 22 juta dari target Rp. 1,2 milyar. Dinas Koperasai , Usaha Mikro Kecil Menengah, dan Pengelolan Pasar 20,33 persen atau Rp. 243 juta dari target Rp. Rp. 1 milyar. Disnakan 27,47 persen atau Rp. 14 juta dari target Rp. 50 juta, Dinas PU baru sekitar 24,78 persen atau Rp. 484 juta dari target Rp. Rp. 1 milyar.

Lalu, Distanhutbun 11,28 persen atau Rp. 7 juta dari target Rp. 62 juta, Dinas Kebersihan dan Pertamanan 46,03 persen atau Rp. 82 juta dari target Rp. 179 juta. Kantor Pelayanan Perizinan (KPP) 48,57 persen atau Rp. 276 juta dari target Rp. 568 juta

Untuk mencapai target, lanjut Abu, 11 SKPD sudah barang tentu telah memiliki sasaran atau program yang dapat digarap dalam meraih pundi-pundi uang untuk dimasukan ke kas daerah sebagai PAD. Dinkes misalnya, retribusi yang dapat digarap berupa retribusi bidang kesehatan. Dinas PU dari retribusi tambang galian C, pemakaian kekayaan daerah dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dishubkominfo didapat dari retribusi terminal, parkir, pengujian kendaraan bermotor, dan izin trayek. Dinas Kebersihan dan Pertamanan dari retribusi pelayanan mobil tinja, dan kebersihan. Disdukcapil dari retribusi akta kependudukan dan biaya pembuatan cetak KTP. KPP didapat dari retribusi pembuatan izin misalnya reklame dan sebagainya. DTPPK dari retribusi jasa usaha lainnya. Sedangkan Diskanak didapat dari retribusi usaha perikanan dan peternakan.

”Khusus DPKKA, sumber PAD didapat dari retribusi rumah makan, hotel, tempat hiburan, pajak penerangan jalan, pajak parkir dan brosur,” jelasnya.(CW-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More