15 Mei 2010

Pengusaha Kopi Dilaporkan Memeras

LUBUKLINGGAU-Seorang pengusaha kopi bubuk insial FT (32) warga Jl Yos Sudarso RT.5 Keluraahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Timur I dilaporkan ke polisi. Ia dilaporkan seorang PNS inisial BD (44) warga Jl Pematang Jaya RT 12 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Lubuklinggau Barat II, karena diduga melakukan perceobaan pemerasan.

Korban BD melaporkan kasus itu ke Polres Lubuklinggau, Jumat (14/5) sekitar pukul 15.00 WIB. Kronologisnya, bermula Kamis (29/4) sekitar pukul 23.00 WIB, korban digrebek FT kamar di motel, karena BD berduan dengan istri FT.

Karena itulah kemudian BD dibawa ke Polres Lubuklinggau. Lalu FT melakukan percobaan pemerasan dengan cara meminta uang Rp 100 juta untuk melakukan perdamaian melalui seroang perantara inisial UP.

Pada waktu meminta uang tersebut korban sempat diancam melalui HP akan dibunuh jika tidak memberikan uang tersebut. Lalu setelah tiga hari setelah kejadian tersebut pelaku juga meminta uang pada sebesar Rp 25 juta, apabila tidak memberikannya maka pelaku tidak mau melakukan perdamaian pada korban.

Sementara itu, FT, sekitar pukul 16.00 WIB melaporkan Jun (35) warga Jl Karya II Kelurahan Wirakarya Kelurahan Wirakarya Kecamatan Lubuklinggau Timur II dan beberapa orang temannya. Dengan alasan Jun melakukan perbuatan tidak menyenagkan.

Kronologis kejadiannya ketika FT sedang makan di warung Jl Amula Rahayu Kelurahan Marga Rahayu Kecamatan Lubuklinggau Lubuklinggau Selatan II, tiba-tiba Jun bersama temannya datang menemui korban dan langsung menghadang serta hendak mengeroyok dan menculik.

Lalu ketika FT hendak melarikan diri, sempat terjadi keributan sehingga FT langsung berlari untuk menyelamatkan dirinya. Bahkan Jun sempat mengancam korban FT akan menambak korban dengan berkata “Ambil pistol tembak saja”. Sehingga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lubuklinggau untuk diproses secara hukum yang berlaku.(CW-02)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More