14 Mei 2010

Aiptu Antoni Tetap Divonis 15 Tahun

*Keluarga Serda Muslim Kecewa
LUBUKLINGGAU-
Pengadilan Tinggi (PT) Sumsel menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, terkait vonis 15 tahun terhadap Aiptu Antoni, mantan Kanit Reskrim Polsek Megang Sakti. Juga menyatakan Antoni melanggar pasal 338 KUHP karena melakukan pembunuhan terhadap Serda Muslim, anggota Intel Kodim 0406 Mura.

Dengan dikuatkannya putusan dari PN Lubuklinggau oleh PT Sumsel, jelas mementahkan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunadi Yuda. Informasi mengenai putusan banding ini disampaikan Ketua PN Lubuklinggau Agusin melalui Humas Neva Irawan, Rabu (12/5).

Menurut Neva, vonis ini menunjukkan majelis hakim PT Sumsel berpendapat sama dengan majelis hakim PN Lubuklinggau, bahwa Antoni melanggar pasal 338 KUHP dan tetap dihukum selama 15 tahun penjara. Sama dengan vonis PN Lubuklinggau pada sidang Senin 8 Maret 2010 lalu.

Berkaitan dengan putusan banding ini, JPU menyatakan masih pikir-pikir. “Saya baru hari ini mendapatkan pemberitahuan mengenai putusan PT Sumsel. Saya masih pikir-pikir dan ada waktu selama tujuh hari, untuk menyatakan kasasi atau tidak,” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunardi Yuda kepada Musirawas Ekpsres.

Ditambahkan Yunardi yang juga Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau, pemberitahuan mengenai vonis itu diterimanya Rabu (12/5) pagi. Perlu diketahui JPU sebelumnya menuntut hukuman seumur hidup dengan alasan Antoni melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan pasal 480 KUHP.

Terpisah kakak kandung almarhum Serda Antoni, Ramitan kepada Musirawas Ekspres mengungkapkan pihak keluarga belum merasakan mendapatkan keadilan dengan putusan dai PT tersebut. Maknya ia berharap JPU mengajukan kasasi, juga diharapkan melalui kasasi pihak keluarga mendapatkan keadilan.

“Kami berharap dia dihukum sesuai dengan pasal 340 KUHP. Karena almarhum ditembak dengan bekali-kali hingga mati dan sudah direncanakan,” katanya.

Selain itu, Ramitan juga meminta dukungan dan pengawasan dari TNI, karena almarhum adalah anggota TNI. “Apalagi kami sangat terpukul, karena lima orang teman Antoni masih bebas berkeliaran, tanpa diproses hukum,” jelasnya.

Senada dijelaskan Darmadi Jufri, Anggota DPRD Sumsel yang juga kerabat almarhum Serda Muslim. “Sebenarnya dalam banding ini, kami berharap putusannya bisa beda dengan putusan PN Lubuklinggau,” jelasnya yang mengaku sudah mengetahui putusan ini dua hari lalu.

Karena itulah mengetahui putusan ini, pihak keluarga merasa kecewa. Padahal menurut Darmadi, berdasarkan fakta-fakta hukum yang diajukan JPU dalam memori kasasi, jelas terjadi pembunuhan berencana. “Berencana itu kan bisa saja mendadak. Apalagi ditembak dari belakang,” katanya.

Darmadi juga sebenarnya pihak keluarga berharap Antoni dihukum seumur hidup sesuai dengan tuntutan JPU. Kini ia juga berharap kepada JPU untuk mengajukan kasasi, hingga Antoni bisa dihukum setimpal.

“Saya juga mengarapakan adanya perlindungan hukum dari Panglima, terjadap kasus ini. Apalagi lima orang rekan Antoni sampai saat ini belum diproses,” pungkasnya. (CW-02)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More