04 Mei 2010

Wako Bantah Penerapan Perda tak Sesuai Prosedur

* Tetap Akan Panggil Dinas PU
LUBUKLINGGAU-
Walikota Lubuklinggau H. Riduan Effendi membantah penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuklinggau tidak sesuai prosedur pelaksanaan alias mandul. Bantahan itu menyikapi masalah penerbitan izin pelaksanaan salah satu gedung perbankan yang berada di jalan Yos Sudarso Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur II, yang sempat bermasalah, akibat disinyalir pembangunan tangga atau pagar gedung tersebut tidak sesuai Perda No. 15 tahun 2006 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Sejauh ini penerapan Perda khususnya izin sudah diatur. Artinya penerbitan izin sudah berdasarkan aturan yang ada,”jelas Riduan, kepada Musirawas Ekspres, kemarin (3/5).

Menurut Riduan untuk batas bangunan dari as jalan 16 meter sedangkan dari Siring 11 meter. Artinya kalaupun ada kesalahan pada penerbitan izin pelaksanaan yang diterima oleh pihak rekanan saat ingin mendirikan bangunan, dimungkinkan dinas teknis yang tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan tersebut.

Sehingga pihak rekanan menyimpang dari ukuran yang telah ditetapkan. Meski demikian ia tetap menegaskan supaya Dinas Teknis, Lurah dan Camat untuk sigap terhadap pembangunan baru sehingga tidak terjadi implementasi penyimpangan jarak ukuran bangunan dari DMJ.

Lebih lanjut Riduan menegaskan bahwa timnya diminta untuk secara sungguh-sunggh melakukan pengawasan termasuk kesalahan yang terjadi dalam proses pembangunan salah satu gedung perbankan tersebut. Sehingga akan diketahui mana yang salah apakah Dinas Teknis ataukah pihak pelaksana pembangunan.

Apa sanksi terhadap terhadap petugas yang menerbitkan izin? Orang nomor satu di jajaran Pemkot Lubuklinggau ini enggan berkomentar. Begitu juga ketika ditanya mengenai indikasi adanya mafia perizinan tersebut Riduan tidak mau memberi komentar.
Kendati tidak mau berkomentar, tapi ia akan memeri ntahkan timnya untuk benar-benar mengecek dan menelusuri secara tuntas untuk membuktikan kebenaranya.(CW-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More