04 Mei 2010

Pemkot Tunda Mengecek Industri Batako Ilegal

LUBUKLINGGAU-Walikota Lubuklinggau, Riduan Effendi mengaku belum mendapat laporan dari bawahanya terkait industri batako yang dikeluhkan warga Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Namun demikian Walikota memastikan pihaknya akan menurunkan tim untuk mengecek industri tersebut. “Saya belum bisa mengatakan menyalahi atau tidak, sebab saya belum mendapatkan laporan”, ungkapnya.

Maka dari itu perlu menurunkan tim teknis akan dilihat dulu bagaimana tingkat kebisingannya, polusi udara yang ditimbulkan dari aktifitas industri batako itu. Akan dilihat dulu di lapangan bagaimana kondisi sebenarnya,” demikian diungkapkan Walikota kepada Musirawas Ekspres di Stadion Mini Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, setelah upacara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), Senin (3/5). “Berbicara mengenai kebisingan, kendaraan juga menimbulkan kebisingan. Saya tidak bisa serta merta mengatakan industri batako itu menyalahi. Adanya pengaduan dari masyarakat perlu dilihat dulu kondisi real di lapangan bagaimana sebenarnya. Warga yang melapor merasa tergangu bisasaja disebabkan sentimen pribadi, Bisa saja karena iri usaha orang maju,” ujarnya.

Sekedar mengingatkan, beberapa hari lalu lalu media ini melansir berita keluhan warga RT 03 Kelurahan Marga Mulya mengeluhkan aktifias industri batako di samping rumahnya. Aktifitas industri batako tersebut selain menimbulkan kebisingan juga menebar polusi debu semen dan pasir di sekitar rumah Effendi Abdullah.

Menurut PNS dilingkungan sekretariat DPRD Kota Lubukliunggau, dirinya berharap industri tersebut dipindahkan ke tempat lain yang jauh dari pemukiman penduduk. “Saya keberatan karena saya tergangu,” tegasnya.

Sementara itu Kantor Pelayanan Perinzinan (KPP) Kota Lubuklinggau menunda menunkan tim ke lokasi industri batako Marga Sayo di Kelurahan Marga Mulya tersebut. Semula KKP menjadwalkan akan turun bersama tim, hari ini (Selasa,4/5), pelaksaannya ditunda Rabu (5/5). Penundaaan tersebut menurut Kepala KPP Kota Lubuklinggau, Syapriadi melalui Kasi Pengelolaan Data dan Pemeriksa izin, Asep Herdiana, karena beberapa SKPD ada kegiatan lain.

Sehingga terpaksa ditunda, adapun SKPD yang belum siap turun yakni Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Disamping itu pemilik industri tersebut juga tidak berada di Kota Lubuklinggau.“Pemilik industri sedang diluar kota,” terangnya. Sebagaimana diketahui, tim tersebut terdiridari Camat Lubuklinggu Selatan II, Lurah Marga Mulya termasuk Ketua RT 03. Selain itu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Kantor Lingkungan Hidup (KLH), sejumlah warga yang terkena dampak dari industri batako dan anggota DPRD Kota Lubuklinggau.

Menurut dia, pihaknya mengundang Bappeda karena berkaitan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sehingga Bappeda bisa menjelaskan apakah lokasi industri tersebut sesuai dengan RTRW Kota Lubuklinggau. Sedangkan DPU untuk mengecek konstruksi bangunan apakah Izin Mendirikan Bangunan (IMB)-nya sesuai peruntukannya, untuk industri atau pertokoan. Disperindag tentunya berkaitan. KLH akan melihat polusi udara yang disebabkan dari aktivitas industri tersebut. Perlu juga mengundang warga guna mengetahui apa benar warga keberatan. Dan apakah memang benar warga sekitar lokasi industri batako itu yang mengirimkan surat protes ke KPP.

“Pada dasarnya KPP hanya memfasilitasi. Jika nantinya masyarakat benar-benar menolak kami tidak bisa menerbitkan izin. Artinya lokasi industri akan ditutup oleh tim. Kalau seandainya pemiliknya tidak mengindahkan rekomendasi tim Pemkot, terpaksa dilakukan upaya penutupan paksa oleh Sat Pol-PP,” tegasnya.(cw-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More