04 Mei 2010

PT DAL Buka Perkebunan Sawit Baru

MUSI RAWAS-PT Daya Agro Lestari (DAL) kembali melaksanakan paparan Amdal untuk pembukaan lahan perkebunan sawit seluas 9.300 hektar di lima desa di Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas. Paparan Amdal kali kedua ini diakhir dengan kesimpulan disertai catatan.

“Selain akan membuka lahan perkebunan sawit baru, kami juga akan mendirikan pabrik pengolahan sawit di lima desa dalam Kecamatan Muara Lakitan,” kata Manager Perencanaan PT DAL, Faisal Wahyu, Senin (3/5). Dikatakannya, dari ijin lahan yang diperolehan perusahaan tersebut yakni seluas 9.300 hektar yang berlokasi di Desa Sungai Pinang, selain itu pihaknya juga akan membangun perusahaan pengolahan buah sawit dengan kapasitas produksi 30 ton per jam.

Dalam pelaksanaannya PT DAL akan menerapkan pola kemitraan 80 persen untuk perusahaan dan 20 persen masyarakat, dengan pengelolaan 100 persen oleh pihak PT DAL. Lokasi perkebunan itu sendiri akan berada di daerah aliran sungai (Das) dan sub-das Musi, yang saat ini dalam proses pembebasan lahan serta pengurusan ijin usaha dari Pemkab Mura. Dengan ijin arahan operasional berdasarkan surat keputusana Gubernur Sumsel No.593/998/I/2008, tanggal 29 September 2008. Kemudian berdasarkan SK bupati Musi Rawas No.82/KPTS/BPM-PTP/2009, tanggal 27 Oktober 2009, tentang pemberian ijin lokasi untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit PT DAL.

Untuk mendukung terlaksanya rencana investasi di daerah itu kata dia, PT DAL nantinya akan menerapkan prinsip usaha berdasarkan 3-P yaitu Provit, People dan Planet, dengan pengertian kemampuan usaha dan permodalan, keterlibatan masyarakat sekitar lokasi usaha perkebunan serta upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Sementara itu Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setda Mura, Amro Munsyi Benban, dalam kesempatan itu menyambut baik niat dari perusahaan itu untuk berinvestasi di Kabupaten Mura. Untuk itu dia mengingatkan, kalangan investor yang akan menanamkan nvestasinya di daerah itu wajib memenuhi persyaratan yang ditentukan diantaranya harus memiliki Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Selain itu pihak perusahaan juga diwajibkan untuk menjaga infrastruktur milik pemerintah, sehingga untuk jalan operasional perusahaan harus memeiliki jalan sendiri, serta melibatkan masyarakat sekitar lokasi usaha dan terpenting komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan.(ME-06)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More