05 Mei 2010

Soal Suban4, Mura akan Bejuang Sampai Akhir

* Ferry : Intinya, Sejengkal Tanah pun Kita Pertahankan
MUSI RAWAS-
Proses upaya penyelesaian kepemilikan Suban4 oleh Dedagri yang disebut dengan finalisasi penetapan batas wilayah Kabupaten Mura dan Muba belum juga menemui titik akhir. Hasil tim pusat turun ke lapangan melakukan pemantauan dan pengambilan data titik koordinat Suban4 di Desa Pauh Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Mura belum juga ditetapkan. Bahkan informasinya penyelesaian di pusat distop sementara dan muncul infomasi kecenderungan lebih besar memihak kepada Pemkab Muba untuk mengusai Suban4 milik Mura.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan(Tapem) Setda Mura, Kgs Effendi Ferry membenarkan jika sejauh ini belum ada kepastian final putusan pemerintah pusat atas sengketa Suban4.

”Sejauh ini kita menunggu informasi dan undangan Mendagri untuk pembahasan akhir dari hasil pengecekan tim pusat beberapa waktu lalu. Dan sejauh ini belum diketahui bagaimana gambaran putusan, cukup sulit mendapatkan informasinya dan ini yang membuat kita was-was karena bisa saja menimbulkan upaya-upaya yang tidak benar dari pihak tertentu untuk mengintimidasi pemerintah pusat. Bahkan bukan tidak mungkin jga memunculkan dugaan adanya Markus,” tegas Ferry.

Terlebih adanya indikasi tidak netralnya Tim Pemprov Sumsel bentukan Gubernur dan tidak jelasnya kerja Tim Pusat membuat kecurigaan Tim Pemkab Mura terkait adanya skenario besar untuk merebut sumur gas tersebut makin menguat. Makanya dengan kondisi tersebut Pemkab Mura menyusun langkah untuk mempertahankan aset daerah yang notabenenya adalah milik masyarakat Mura dalam upaya mendukung pembangunan daerah.

Pada prinsipnya menurut Ferry, Pemkab Mura akan mempertahankan Suban4 dan Suban lainnya yang selama ini dikuasai daerah lain terkhusus Pemkab Muba.
”Pada prinsipnya sejengkal tanah pun akan kita pertahankan demi rakyat Mura. Terlebih terhadap aset yang sudah nyata-nyata milik Mura didukung bukti yang kuat,” tegas Ferry.

Terkhusus untuk Suban4 menurut Ferry Pemkab Mura tetap berpedoman pada aturan yang ada. Yakni berpedoman pada Peta Topdam 1926 dan Permendagri No.63 tahun 2007 yang menetapkan Suban4 milik Kabupaten Mura. Dan jika memang ada pihak yang coba mengganggu kepemilikan Suban4 tersebut berbagai upaya akan dilakukan untuk mempertahankannya.

”Jika diganggu kita akan menempuh segala jalan, termasuk jalur hukum yang sudah kita tempuh selama ini,” katanya. (ME-02)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More