05 Mei 2010

Masalah TPU, Camat dan Lurah Belum Mampu

* Mempertemukan Pihak Pro dan Kontra

LUBUKLINGGAU-Pro dan kontra masalah Tempat Pemakaman Umum (TPU) Marga Mulya Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, terus berlanjut. Belum selesainya masalah itu, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau memanggil camat Lubuklinggau Selatan II, serta Lurah Marga Mulya.

Kedua pejabat Pemkot tersebut dipanggil karena dinilai belum mampu menyelesaikan masalah sengketa lahan yang nyaris memicu keributan antar warga itu.

Pemanggilan kedua pejabat tersebut dilaksanakan di ruang kerja Sekda, Selasa (4/5. Hadir juga dalam pertemuan membahas masalah TPU itu sebanyak tujuh orang yang merupakan utusan dari warga pro dan kontra terhadap keberadaan TPU tersebut.

Dua warga diantaranya adalah Kumrol dan H. Rodi yang akhirnya menawarkan lahan miliknya yang berada di seberang sungai kati untuk dijadikan sebagai TPU.
Demikian diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Lubuklinggau Aksiropi Ayub kepada Musirawas Ekspres, Seusai rapat.

Menurutnya pihaknya telah mengundang camat lurah serta beberapa warga utusan dari pihak pro maupun kontra untuk mencari solusi mengenai masalah keberadaan TPU tersebut. Hasil untuk sementara ini yang di upayakan oleh Pemkot Lubuklinggau yakni yang pertama menerima tawaran lahan dari Kumrol dan H.rodi.

Selain itu pihaknya juga sudah memerintahkan camat dan lurah untuk menacari lahan alterntif lainya mengingat dari tawaran dua warga tersebut hanya seluas masing-masing satu hektar. ”Untuk itu kita perintahkan supaya camat dan lurah mencari satu hektar lagi “,ungkapnya.

Lebih lanjut Sekda mengatakan untuk sementara ini TPU yang lama masih diperbolehkan digunakan sampai didapatkan lahan tersebut. Setelah nanti lahan yang baru sudah siap dan di sepakati barulah makam yang lama akan dipindahkan ke lokasi baru tersebut.

untuk itu pihaknya berharap warga yang telah menawarkan lahan tersebut untuk tidak menjual denagn haraga yang terlalu mahal, mengingat lokasi tersebut untuk lokasi pemakanaman, harap sekda.

Untuk lahan baru tersebut menurut Sekda kemungkinan akan diganti rugi oleh warga setempat , akan tetapi apabila dalam hal ini warga tidak mampu maka pemkot Lubukkinggau siap memfasilitasi ,janji Sekda.

Sekda menambahkan untuk lokasi yang baru tersebut menurut Sekda juga tidak jauh dari lokasi yang lama akan tetapi berada di seberang sungai kati,
Perlu diketahui hingga saat ini di lokasi TPU terlarang tersebut sudah ada 12 makam. Dan makam tersebut diminta oleh Pemkot setelah lokasi yang baru telah terealisasi untuk supaya dipindahkan.

Sehingga lahan yang lama tersebut bisa saja di manfaaatkan untuk hal yang lain seperti lapangan, ujarnya. (CW-010)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More