08 Mei 2010

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Dipesakitan

LUBUKLINGGAU-Johari (30) warga Desa Lubuklinggau Kecamatan Lubuk Ngin. Kamis (6/5) sekitar pukul 13.00 WIB disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau atas kasusnya melakukan kekerasan dengan ancaman kekerasan Memaksa anak Bunga (14) (Bukan Nama sebenarnya, Red) untuk melakukan persetubuhan.

Dalam siding dengan agenda dakwaan tersebut terdakwa dijerat pasal 81 Ayat (1) UU perlindungan anak Nomor 23 Tahun 2002. dalam dakwaannya menyatakan Minggu (7/2) sekitar pukul 15.00 WIB di Aiko Desa Terusan Kecamatan Karang Jaya. Ketika korban berasama orang yang tak dikenal sedang berada di Desa Batu Gajah. Tidak berapa lama terdakwa lewat dengan menggunakan mobil Jet Star warna Hitam. Lalu orang tak dikenal tersebut menghentikan mobilnya. Kemudian korban memngatakan pada terdakwa untuk diantarkan ke Lubuklinggau. Selanjutnya korban masuk dalam mobil tersebut. Ditengah perjalanan korban bercerita pada terdakwa.

Sehingga terdakwa timbul nafsu untuk melakukan persetubuhan dengan korban. Setiba di Aiko Desa Terusan Kecamatan Karang Jaya tersebut. Mobil yang dikendarai terdakwa dan penumpangnya korban itu berhenti. Selanjutnya terdakwa mengatur posisi korban dengan terlentang di kursi mobil. Lalau terdakwa memegang tubuh korban dengan kuat sehingga korban tidak berdaya. Selanjutnya terdakwa melepaskan celana korban dan melakukan hubungan intim.

Usai melakukan persetubuhan tersebutu. Tiba-tiba ada mobil taksi lewat dan terdakwa menghen tikan mobil tersebut. Selanjutnya korban masuk mobil tersebut.

Namun diperajalanan korban menceritakan kejadian tersebut pada supir taksi itu. Sehinbgga supir taksi tersebut membawa korban untuk melaporkan kejadian tersebut pada pihak berwajib. Dan bebrapa lama kemudian terdakwa berhasil ditangkap.

Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU Sevti tersebut. Majelis hakim tunggal Coorpioner menunda persidangan hingga Kamis (13/5) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(CW-02)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More