10 Mei 2010

Saat Susui Anaknya, Eliyana Dibunuh Suami

*Rekonstruksi Kasus KDRT
MUSI RAWAS-
Eliyana warga Desa Durian Remuk Kecamatan Mura Beliti tewas setelah ditikam suaminya Gunawan alias Gun menggunakan pisau. Bahkan tersangkat nekat menikam korban ketika sedang menyusui anak bayi mereka. Demikian terungkap dalam rekontruksi di tempat kejadian perkara Sabtu (8/4) pagi.

Rekontruksi yang dipimpin Kanit PPA Ipda Dedi Rahman Hidayat, dilaksanakan dengan 12 adegan. Dimulai adegan tersangka marah-marah kepada korban Eliyana di rumah mertua, mengenai mie dan teh yang dibeli oleh tersangka Gun tidak dihiraukan oleh korban.

Selanjutnya tersangka Gun menyiapkan pakaian dan alat untuk pergi kekebun seperti, parang, pisau dan arit dan dimasukan kedalam tas. Sementara saksi Sadam Husen sedang memperbaiki mesin listrik diteras rumah.

Kemudian tersangka pergi ke warung untuk membeli rokok, selanjutnya kembali ke rumah mengambil alat-alat yang sudah dipersiapkan. Korban saat itu korban sedang menyapu sambil marah-marah pada tersangka.

Terjadilah cek cok antara korban dengan tersangka, dan sempat dilihat oleh saksi Badu ketika pergi ke sungai. Gun selanjutnya masuk ke dalam rumah menggendong anaknya yang menangis untuk di masukan kedalam ayunan.

Pada saat itu korban dari arah dapur mendekati tersangka langsung menepis tangan tersangka sambil mengatakan, ”larilah kamu dari sini”. Erliyana mengambil anaknya dari ayunan serta menggendongya untuk dibawa kedepan yang pada saat itu tersangka mengikutinya ke depan.

Tidak lama setelah itu, Gun ke dapur mengambil alat-alat untuk dibawa ke kebun, sedangkan pisau diselipkan di pinggang sebelah kiri. Ketika itu tersangka mendengar korban mengatakan jangan pukul-pukul rumah saya.

Hingga tersangka langsung menemui korban yang sedang duduk di ruangan tengah sambil menyusui anaknya dan mengatakan kepada korban bisa diam tidak. Lalu dijawab korban saya tidak tahan lagi hidup sama kamu lebih baik saya mati.

Mendengar ucapan tersebut tersangka langsung mancabut pisau yang diselipkannya dipinggang sebelah kiri dan langsung membacoknya ke leher sebelah kiri dan kepala bagian belakang sebelah kiri korban kiri. Korban pun menjerit dan didengar saksi Sadam Husen, ketika saksi mendekat terlihat tersangka menusuk rusuk belakang sebelah kiri korban. Kemudian tersangka melarikan diri.

Kapolres Mura AKBP IMAM Syahroni melalui Kasat Reskrim AKP Maruly pardede didampingi Kanit PPA Ipda Dedi Rahmat Hidayat, menjelaskan tersangka diancam primer 340 subsider pasal 338 lebih subsider pasal 351(3) KUHP atau pasal 44 (3) UU N0.23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman penjara kurang maksimal 15 tahun penjara.(ME-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More