10 Mei 2010

Panwaslucam Rupit Pastikan 4 Pasang Cabup-Cawabup Melanggar

Alat Peraga Kampanye di Rupit yang Melanggar
No Pasangan Cabup-Cawabup/No Urut Jumlah Alat Peraga
1 HM Isa Sigit-Agung Yubi Utama(1) 51 buah
2 H Ridwan Mukti-Hendra Gunawan(2) 62 buah
3 H Senen Singadilaga-Sudirman Masuli(3) 37 buah
4 Wazanazi Wahid-Untung Suprianto(4) 14 unit

*Minta Panwaslu Rekomendasikan ke KPU Mura
MURA RUPIT-
Deadline Panwaslucam Rupit kepada empat pasang Cabup-Cawabup serta Timses masing-masing untuk melepaskan atribut kampanye tidak diindahkan. Dengan demikian Panwaslucam Rupit memastikan empat pasangan Cabup-Cawabup yang akan berlaga di Pemilukada Mura 5 Juni 2010 telah melakukan pelanggaran di wilayah tugas Kecamatan Rupit.

Puncaknya, Panwaslucam Rupit melaporkan pelangaran Pemilukada oleh empat pasang Cabup-Cawabup ke Panwaslu Kabupaten Mura. Menurut Ketua Panwaslucam Rupit, David Hariadi pelangaran yang dilakukan empat pasangan Cabup-Cawabup yakni pemasangan alat peraga kampanye di tempat-tempat umum sebelum masa kampanye yang ditetapkan KPU Mura.

”Laporan saya sampaikan ke Panwaslu Kabupaten Mura diterima Devisi Penanganan Pelanggaran, Abu Yamin Sabtu (8/5) pukul 18.00 WIB. Perlu saya sampaikan, pemasangan alat peraga kampanye oleh empat pasangan Cabu-Cawabup telah melanggar Undang-Undang No 32 Tahun 2004, khususnya pasal 75 ayat (2) yang mengatur masalah kampanye dan ayat (9) tentang jadwal kampanye. Sebelumnya kami Panwaslucam Rupit sudah melakukan pendekatan, melayangkan surat dan memberikan batas waktu bagi mereka untuk melepas atau menertibkan alat peraga kampanye itu hingga Jumat (7/5) pukul 24.00 WIB, namun ternyata tidak diindahkan,” tegasnya.

Menurut David, alat peraga dimaksud ada di 17 desa dalam wilayah Kecamatan Muara Rupit, terdiri dari spanduk, baleho, poster, stiker dan umbul-umbul milik empat pasang Cabup dan Cawabup Mura. Alat peraga yang paling banyak adalah milik pasangan Cabub-Cawabub H Ridwan Mukti-Hendra Gunawan, jumlahnya mencapai 62 buah. Kemudian HM Isa Sigit-Agung Yubi ada 51 buah. Kemudian pasangan H Senen Singadilaga-Sudirman Masuli ada 37 buah, dan yang paling sedikit alat peraga milik pasangan Wazanazi Wahid-Untung Suprianto, hanya 14 unit.

“Sesuai tahapan kami melapor ke Paswaslu Kabupaten Mura dengan menyerahkan barang bukti berupa foto alat peraga dan rincian tempat pemasangan alat peraga itu. Intinya kami meminta Panwalu Kabupaten Mura menegakkan aturan untuk mengambil langkah merekomendasi pelanggaran tersebut ke KPU Mura agar sesegera mungkin ditindak,” tegasnya.

Terpisah anggota Panwaslu Kabupaten Mura, Abu Yamin ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya menerima laporan dari Panwaslucam Rupit. Laporan tersebut semua kandidat Cabub-Cawabub Mura memasang alat peraga di tempat umum sebelum masa kampanye.

“Kami akan mempelajari laporan ini nantinya akan kami tindak lanjuti dengan mengadakan rapat pleno. Selanjutnya laporan akan kami disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mura,” jelasnya.

Namun Demikian, Abu Yamin, menduga pelagaran tersebut merupakan pelanggaran adminitrasi Pemilukada. Mengenai penindakan akan dilakukan oleh KPU Mura. “Kami hanya mengawasi dan menyelesaikan laporan. Dari laporan yang sudah kami selesaikan nantinya akan lihat apakah masuk dalam kategori pelanggaran atau tidak. Kalau masuk pelanggaran akan kami rekomendasikan ke KPU Kabupaten,” tegasnya.

Ditambahkan Abu Yamin, pihaknya tidak melihat jumlah alat peraga yang ditemukan di lapangan. Yang jelas seluruh Cabub-Cawabub diduga melakukan pelanggaran administrasi.

”Sebab berdasarkan laporan yang kami terima dari Panwaslucam Rupit, mereka menemukan alat peraga sudah dipasang di tempat umum. Berdasarkan data yang ada alat peraga tersebar di 17 desa dalam wilayah Kecamatan Muara Rupit dengan rincian milik Cabub Cawabub Mura Isa Sigit-Agung Yubi terdiri dari spanduk ditemukan di empat desa, baliho 17 desa, poster 12 desa, stiker 17 desa, umbul-umbul hanya ada di satu desa. Ridwan Mukti-Hendra Gunawan terpasang di 2 desa, baliho 17 desa, poster 10 desa, stiker 17 desa, umbul-umbul ditemukan di 16 desa,” paparnya.

Selanjutnya alat peraga milik pasangan Senen Singadila-Sudirman Masuli terdiri dari spanduk, ditemukan di satu desa, baliho 6 desa, poster 13 desa, stiker 15 desa, umbul-umbul hanya ada di satu desa.

Sedangkan alat peraga milik Cabub-Cawabub Mura Wazanazi Wahid-Untung Suprianto, terdiri dari spanduk ditemukan di satu desa, baliho 5 desa, poster 5 desa, stiker 3 desa, umbul-umbul tidak ditemukan. Apa pun nama-nama desa di Kecamatan Rupit Tanjung Beringin, Namon Baru, Noman, Batu Gajah, Batu Gajah Baru, Maur Baru, Maur Lama, Bingin Rupit, Beringin Jaya, Muara Rupit, Lawang Agung, Karang Waru, Karang Anyar, Sungai Jernih, Lubuk Rumbai, Lubuk Rumbai Baru dan Desa Pantai.(ME-02/LP)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More