05 Mei 2010

Pemuja Shabu Dituntut 6 Tahun Bui

LUBUKLINGGAU- Evi Eliyani (42) warga Jl Jendral Sudirman RT 4 Kelurahan Lubuklinggau Ilir Kecamatan Lubuklinggau Barat II dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aka Kurniawan Enam Tahun Bui dan denda Rp 800 juta subsidair tiga bulan kurungan. Demikian terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau Senin (3/5) sekitar pukul 13.00 WIB.

Menurut JPU, terdakwa terbukti bersalah memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I jenis Shabu-Shabu sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kronologis kasusnya sebagaimana dakwaan JPU, Sabtu (23/1) sekitar pukul 20.00 WIB anggota Polres Lubuklinggau mendapatkan informasi mengenai keberadaan terdakwa yang telah menjadi target operasi dalam peredaran narkotika. Kemudian anggota polisi menuju rumah Novian Candra alias Can Putih di Jl Jendral Sudirman kelurahan Lubuklinggau Ilir Kecamatan Lubuklinggau Ilir.

Saat itu pintu rumah tersangka sedang terbuka selanjutnya angggota polisi langsung masuk rumah tersebut. Melihat kedatangan anggota polisi tersebut terdakwa langsung mengambil sebuah bungkusan plastik dalam kantong celananya dan berusaha memasukkan bungkusan plastik tersebut ke dalam mulutnya.

Namun berhasil digagalkan, kemudian plastik tersebut dibuka ternyata berisikan kristal-kristal warna putih bening yang diduga shabu-shabu. Selanjutnya diatas meja juga ditemukan satu unit HP Nokia Seri 161, satu buah dompet warna merah jambu yang berisikan tiga buah korek api gas, tiga buah pipet Phyrex, satu buah sendok kecil terbuat dari stainless.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU tersebut terdakwa menyatakan menyesali perbuatannya da tidak akan mengulanginya lagi sehingga memohon pada majelis hakim agar dihukum seringan-ringannya. Majelis hakim Agusin dengan hakim anggota Neva menunda persidangan hingga Senin (10/5) dengan agenda putusan.(CW-02)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More