05 Mei 2010

DPT Pemilukada Mura 382.312 Pemilih

Rekapitulasi Jumlah Pemilih Terdaftar Kabupaten Musi Rawas
No. Kecamatan Laki-Laki Perempuan
Total TPS
1. BTS Ulu 10.314 9.626 19.940 63
2. Jayaloka 5.293 4.998 10.291 34
3. Karang Dapo 7.173 6.584 13.757 42
4. Karang Jaya 10.186 9.931 20.117 69
5. Megang Sakti 17.990 17.149 35.139 109
6. Muara Beliti 7.966 7.420 15.386 51
7. Muara Kelingi 13.340 12.277 25.617 80
8. Nibung 8.551 7.859 16.410 48
9. Purwodadi 5.278 5.202 10.480 36
10. Muara Lakitan 14.335 13.191 27.526 88
11. Rawas Ilir 9.591 8.845 18.436 61
12. Rawas Ulu 10.214 10.537 20.751 69
13. Rupit 13.509 13.203 26.712 67
14. Selangit 6.784 6.693 13.477 41
15. STL Ulu Terawas 10.045 9.446 19.491 65
16. Suka Karya 4.886 4.460 9.346 28
17. Sumber Harta 6.412 6.054 12.466 45
18. TPK 5.127 5.087 10.214 32
19. Tuah Negeri 9.078 8.720 17.798 59
20. Tugumulyo 16.044 15.534 31.578 89
21. Ulu Rawas 3.704 3.496 7.200 30
Jumlah 195.820 186.312 382.132 1.206

* Kandidat nomor urut 2 dan 4 Tak Hadir Untuk Penandatanganan BA DPT
MUSI RAWAS-
Ada pemandangan menarik saat berlangsungnya rapat pleno terbuka KPU Mura dengan agenda menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Mura.

Apa itu? Pada saat pleno pasangan calon nomor urut 2, Ridwan Mukti-Hendra Gunawan dan kandidat nomor 4, Wazanasi Wahid-Untuk Supriyanto tidak hadir. Sementara untuk pasangan nomor urut I, diwakili calon Wakil Bupati, Agung Yubi Utama dan pasangan nomor urut 3, dihadiri langsung calon Bupati, Senen Singadilaga. Tidak diketahui mengapa pasangan kandidat nomor urut 1 dan 4 tidak hadir. Yang mewakili pasangan nomor urut 2 dan 4 adalah tim sukses (Timses) masing-masing.

Pantauan Musirawas Ekspres, dilapangan menyebutkan empat bangku berikut kursi-kursinya yang sudah disiapkan KPU Mura, Cuma dua yang terisi. Sedangkan dua lainnya kosong. Kendati demikian pleno yang dipimpin ketua KPU Mura, Efriansyah masih tetap berlangsung dengan aman dan tertib.

Ketua KPU Mura, Efriansyah melalui Devisi tehnis, Nopriansyah, dihadapan calon dan timses, kemarin (4/5) mengatakan bahwa sebelumnya ada kesalahan pada program Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP). Tapi kesalahan itu sudah diperbaiki.

Dari hasil perbaikan itu jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilukada Mura, sebanyak 382.132 pemilih, dengan rincian, pemilih laki-laki sebanyak 195.820 pemilih dan perempuan 186.312 pemilih serta jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 1.206 TPS. “ Untuk jumlah TPS tidak ada perubahan, masih tetap seperti sebelumnya,”paparnya.

Dikatakannya dengan telah ditetapkannya DPT ini, diharapkan tidak ada protes dari masing-masing calon maupun timses calon. “ Kita berharap setelah ditetapkan tidak ada protes lagi,”tegasnya. Mengenai ada pasangan calon yang tidak hadir yakni pasangan calon nomor urut 2 dan 4 tidak menjadi masalah. Karena diundangnya pasangan calon itu untuk memberitahu masalah contoh surat suara. “ Tidak menjadi masalah ada pasangan calon yang tidak hadir,”paparnya.

Hal senada juga diungkapkan Ketua KPU Mura, Efriansyah, bahwasanya DPT sudah ditetapkan. Sebelum ditetapkan masalah pemilih ini sudah dikoreksi oleh masing-masing calon, atau dinamakan DPHP. Nah karena sudah dikoreksi, diharapkan tidak ada lagi protes masalah DPT.

Usai penetapan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara (BA) DPT oleh timses masing-masing calon. Namun sebelum penandatanganan rapat pleno sempat memanas. Pasalnya anggota Panwaslu belum mau menandatangani BA DPT sebelum timses menandatangani BA DPT tadi. Kesalapahaman ini cepat mencair, karena tim pemenangan dan KPU menyetujui. Penolakan anggota Panwaslu sangat beralasan, mengingat yang menandatangani BA DPT pertama kali dilakukan anggota KPU. Hadir saat penandatanganan BA DPT, Kapolres Mura, AKBP Imam Sachroni, Dandim 0406 Mura, Letkol Inf Drs Suryana.

Penentuan Jadwal Kampanye Terjadi Perdebatan
Sementara itu usai penandatanganan BA DPT, rapat pleno dilanjutkan dengan penetapan jadwal kampanye. Nah pembahasan jadwal kampanye ini, suasana rapat pleno memanas. Gejolak atau perdebatan terjadi karena zona untuk kampanye yang ditetapkan oleh KPU tidak disetujui masing-masing timses dan calon.

Berdasarkan jadwal yang disusun KPU, bahwa masing-masing pasangan calon mendapat jadwal dua kali kampanye ditiap zona. Tapi jadwal tersebut ditentang timses pasangan calon, mereka meminta untuk kampanye, tiap zona ada empat kali kampanye. Setelah melalui perdebatan yang cukup sengit, akhirnya penambahan zona kampanye di setujui. (ME-07)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More