LUBUKLINGGAU- Diduga otak dari pelaku penodongan pengendara sepeda motor di Jalan Lintas Sumatera yang sering meresahkan masyarakat, Rudi Kasarudin (30) warga Kelurahan Mesat Jaya RT 5 Kecamatan Lubuklinggau Barat harus berurusan dengan penegak hukum. Tersangka yang baru satu bulan menghirup udara segar atas kasus yang sama ini harus kembali mendekam di balik jeruji besi.
Setelah berkar perkara tersangka dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan negeri Lubuklinggau, Selasa (10/11) penyidik dari Polsek Rupit melimpahkan tersangka ke kejaksaan negeri Lubuklinggau. Pelimpahan tersangka langsung diterima Kasi Pidana Umum Yunardi diwakili Jaksa Peneliti Darmadi Edison.
Dari hasil pemeriksaan berita acara penyidikan Polisi, tersangka terancam pidana paling lama 12 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 365 ayat 4 KUHP, ungkap Darmadi.
Sesampai di Jalinsum Kelurahan Karang Jaya para pelaku bertemu dengan korban Agus Wanto yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit. Kemudian para pelaku menghentikan sepeda motor korban dengan mengarahkan sebilah pisau kearah korban,
0 komentar:
Posting Komentar