*Dilaporkan ke Kejari
LUBUKLINGGAU-Persatuan Guru Intelektual Indonesia (PGII) dan Lembaga Pemantau Pembangunan dan Peduli Rakyat (LP3R) menduga telah terjadi penyunatan (pemotongan) insentif 767 guru ngaji di Kabupaten Musi Rawas. Dugaan itu Selasa (10/11) dilaporkan PGII dan LP3R ke Kejari Lubukliunggau.
Koordinator PGII Jamaluddin kepada Musirawas Ekspres usai melaporkan kasus ini ke Kejari Lubuklinggau, menjelaskan untuk 2009 Kabupaten Mura mendapatkan alokasi dana Rp. 460.200.000 dari Pemerintah Propinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel). “Sesuai dengan surat dari Pemprov Sumsel tertangga 7 Oktober 2009 dengan No. 900/2597/VII/2009 perihal pemberian bantuan biaya operasional ponpes pesantren dan bantuan insentif ustadz/ustadzah tahun 2009, yang ditujukan kepada Bupati/Walikota,” jelasnya.
Karena dugaan penyelewengan ini sudah dilaporkan ke Kajari, menurut Jamaluddin PGII dan LP3R meminta kepada Kajari untuk segera menindaklanjutinya. “Pasalnya, dugaan penyelewengan insenetif guru ngaji ini diduga bukan hanya terjadi pada tahun ini saja. Kuat dugaan sudah terjadi sejak tahun 2007 lalu,” tegasnya.
“Surat pernyataan diatas materai Rp. 6.000 bahwa mereka (Guru Ngaji.red) betul-betul hanya menerima insentif Rp. 100 ribu menjadi lampiran dalam laporan. Meski hanya beberapa orang saja, tapi ini sudah menjadi bukti,” ujarnya. (ME-01)
0 komentar:
Posting Komentar