*Kopli dan Herman Batal Divonis
LUBUKLINGGAU-Sidang kasus pembunuhan terhadap Indah Mayasari alias Sari (21) warga Gg Selamet RT 3 Kelurahan Jogoboyo Kecamatan Lubuklinggau Utara II, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. Terdakwa Jusneti alias Jus (31), Rabu (11/11) mengajukan pledoi (pembelaan) terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriansyah.
Dalam pembelaan Jus yang dibacakan kuasa hukumnya Taufan Rasyid, menyatakan ia tidak pernah memberikan uang kepada Kopli sebagai upah melakukan pembunuhan terhadap Sari. Selain itu Jus juga menyatakan ia menyesal sehingga bisa terjadi kasus pembunuhan tersebut.
Karena itu juga ia meminta majelis hakim yang diketuai A Syamuar dengan panitera pengganti Harmen memberikan hukuman seringan-ringannya, apalagi terdakwa memiliki anak-anak yang masih kecil dan butuh bimbingan dan kasih sayang orang tua.
Sementara itu sidang terhadap Herman alias Her (30) warga Jalan Kayu Agung Kelurahan Jogoboyo, Lubuklinggau Utara II dan Kopli (50) warga Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II, juga terdakwa dalam kasus pembunuhan Sari, sudah memasuki tahap vonis.
Tapi karena majelis hakim tidak lengkap vonis tidak jadi dibacakan. Salah satu majelis hakim dalam sidang kedua terdakwa yakni RA Asri Ningrum kebetulan sedang keluar kota, hingga tidak bisa mengikuti sidang. Sidang vonis keduanya akan dilaksanakan bersamaan dengan sidang vonis terhadap Jus, Rabu (18/11).
Sebelumnya Jusneti warga Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II bersama terdakwa Herman alias Her (30) warga Jalan Kayu Agung Kelurahan Jogoboyo, Lubuklinggau Utara II dituntut JPU 18 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Kopli (50) juga warga Kelurahan Batu Urip dituntut 17 tahun penjara.
Ketiganya dituntut seberat itu karena dianggap bersalah dan menyakinkan melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui ketiga orang ini adalah terdakwa kasus pembunuhan terhadap Indah Mayasari, Rabu 20 Mei 2009 sekitar pukul 22.30 WIB lalu. Awalnya Jusneti meminta Kopli membunuh istri muda suaminya (korban Sari, red), kemudian Kopli memerintah Herman dan Na (buron) melakukan eksekusi, dengan imbalan uang jutaan rupiah. (ME-01)
0 komentar:
Posting Komentar