10 Mei 2010

YLKI Buka Posko Keluhan Pengguna Jalan

LUBUKLINGGAU-Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lubuklinggau-Musi Rawas membuka Posko bagi pengguna jalan, khususnya mengenai kecelakaan yang disebabkan oleh pulau jalan milik Pemkot Lubuklinggai di Jalan A Yani Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Demikian dijelaskan Ketua YLKI Lubuklinggau-Mura, Hasran Akwa kepada Musirawas Ekspres, Minggu (9/5).

“Menindak lanjuti terjadinya kecelakaan terus menerus akibat dibangunnya taman kota (pulau) jalan A Yani milik pemerintah pusat, dan terganggunya keamanan/kenyamanan konsumen dalam menikmati jasa tersebut, maka YLKI membuka posko pengaduan terhadap keluhan konsumen,” jelas Hasran. Bahkan ditambahkan Hasran, YLKI siap melakukan tindakan hukum berdasarkan UU, baik itu ke PTUN keputusan pejabat negaranya, class action kerugian konsumen, dan secara pidana mekanisme terjadinya proyek tersebut yang dialikan fungsinya dari jalan lintas sumatera menjadi taman kota.

“Karena kami memahami bahwa salah satu unsur dari KKN adalah mempermudah segalah urusan tanpa mempertimbangkan mekanisme yang benar dan kepentingan umum,” tambahnya. Kemudian dikatakan Hasran, memang jalan itu terletak di wilayah Lubuklinggau. Namun bukan berarti penjabat negara diperbolekan mengambil kebijakan yang bertentangan dengang aturan yang sudah ada sebelumnya.

“Tepatnya mengenai analisis dampak lalulintas. Dalam hukum ada asas ‘freis emerson’ hak untuk pejabat negara mengambil keputusan yang tidak bertentangan dengan hukum dan kepentingan umum,” pungkasnya.(ME-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More